Pegawai di Universitas Mataram Setubuhi Mahasiswi KKN hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Modus Pelaku
S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram.
"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan," ujarnya.
Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih.
Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.
Kini pelaku S harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Klasemen MotoGP 2025 Setelah Marc Marquez Juara Sprint Race Spanyol, Selisih 31 Poin dengan Bagnaia
Baca juga: 3 Pemain Real Madrid Terkena Skorsing usai Dihajar Barcelona di Partai Final Copa del Rey
Baca juga: Tanda-tanda dan Ciri Asam Urat: Nyeri yang Tiba-Tiba dan Intens di Sendi Kaki
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Tahan Oknum Pegawai LPPM Universitas Mataram yang Hamili Mahasiswi KKN
Mahasiswa KKN Unimal Bersama Warga Gotong-royong Bangun Gapura Desa |
![]() |
---|
Harga Komoditas Pangan Terus Naik, Pelaku UMKM di Lhokseumawe Ketar-ketir |
![]() |
---|
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Mahasiswi Sewa 2 iPhone Pro Max Buat Gaya-gayaan, Akhirnya Tak Sanggup Bayar hingga Dipolisikan |
![]() |
---|
Rekrutmen TNI AL Lanal Sabang Harus Bersih, Mayor Syafruddin: Tidak Ada Ruang Intervensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.