Pegawai di Universitas Mataram Setubuhi Mahasiswi KKN hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Modus Pelaku

S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Istimewa
DITAHAN - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati (depan) saat menahan oknum pegawai LPPM Unram berinisial S, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi KKN, pada Jumat (25/4/2025). 

"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan," ujarnya.

Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih. 

Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.

Kini pelaku S harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Klasemen MotoGP 2025 Setelah Marc Marquez Juara Sprint Race Spanyol, Selisih 31 Poin dengan Bagnaia

Baca juga: 3 Pemain Real Madrid Terkena Skorsing usai Dihajar Barcelona di Partai Final Copa del Rey

Baca juga: Tanda-tanda dan Ciri Asam Urat: Nyeri yang Tiba-Tiba dan Intens di Sendi Kaki

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Tahan Oknum Pegawai LPPM Universitas Mataram yang Hamili Mahasiswi KKN

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved