Menjelang Musim Haji 2025, Arab Saudi Umumkan Larangan Kunjungan untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia

Warga dari negara-negara yang terdampak tidak akan dapat memperoleh visa umrah atau kunjungan untuk musim haji 2025.

Editor: Amirullah
Flickr/Camera Eye
JEMAAH HAJI - Arab Saudi larang warga 14 negara ikut haji 2025! Denda Rp200 juta dan penjara mengancam pelanggar aturan visa. Berikut negara yang terdampak! 

- Kongo

- Republik Afrika Tengah

- Libya

- Sudan

- Pakistan

- Somalia

Larangan ini berlaku khusus untuk pemohon visa umrah dan kunjungan biasa.

Namun, mereka yang memiliki izin haji resmi tetap diizinkan untuk menunaikan ibadah.

Larangan mulai diberlakukan sejak 13 April 2025 dan akan berlangsung hingga musim haji selesai.

Seperti dilaporkan oleh Middle East Monitor, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi untuk menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji di tengah lonjakan jumlah jemaah pascapandemi.

Ibadah haji sendiri merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.

Dengan ketatnya peraturan tahun ini, calon jamaah dihimbau untuk:

- Memastikan kelayakan visa sebelum berangkat

- Tidak memperpanjang masa tinggal melebihi masa berlaku visa

- Tidak mencoba menunaikan haji menggunakan visa kunjungan atau umrah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved