Nasib 3 Polisi Selundupkan 7 Paket Sabu ke Rutan Polresta Samarinda, Terungkap Peran dan Upah Pelaku

Tiga anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke ruang tahanan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
NARKOBA - Tiga anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke ruang tahanan. Mereka adalah personel Satuan Samapta berpangkat bintara, masing-masing berinisial EP, FDS, dan AADS. 

SERAMBINEWS.COM, SAMARINDA - Tiga oknum polisi di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur diamankan usai kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam rutan

Mereka diam-diam memasukan 7 paket sabu melalui kotak makanan kepada salah satu tahanan. 

Tiga anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke ruang tahanan.

Mereka adalah personel Satuan Samapta berpangkat bintara, masing-masing berinisial EP, FDS, dan AADS.

 Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan, sabu-sabu diselundupkan melalui nasi bungkus untuk seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kronologi Penyelundupan Tahanan Angga disebut telah "berkoordinasi" dengan AADS, petugas jaga, untuk memuluskan masuknya paket tanpa pemeriksaan dengan imbalan Rp 1 juta.

Praktik penyelundupan ini terbongkar dalam pemeriksaan rutin oleh petugas lain, yang menemukan sabu-sabu tersembunyi dalam makanan.

Penelusuran internal kemudian mengungkap keterlibatan tiga personel, dengan peran berbeda mulai dari membuka akses hingga mengabaikan prosedur pemeriksaan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan adanya kelalaian anggota dalam menjaga tahanan. 

"Betul ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dengan membiarkan adanya narkoba masuk ke rutan Polresta Samarinda," kata Hendri kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2025).

 Saat ini, ketiga anggota telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kaltim dan akan menjalani sidang disiplin dan sidang kode etik profesi.

"Kami sampaikan bahwa Polresta Samarinda dan Polda Kaltim sangat serius dan memberi atensi penuh terhadap pemberantasan narkoba, baik terhadap pelaku eksternal maupun internal," tegas Hendri.

Baca juga: Polisi Baku Tembak Saat Sergap DPO Narkoba, Polres Aceh Utara Sita 992 Gram Sabu di Aceh Timur

Awal Terbongkar

Mengutip TribunKaltim pada Jumat (25/4/2025), kasus bermula dari pelimpahan perkara oleh Satuan Samapta kepada Satresnarkoba pada 5 April 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved