Berita Abdya

Warga Abdya Keluhkan Kerumunan Lalat, Minta Dinas Tertibkan Kandang Ayam Pedaging

"Kami mendukung pengusaha untuk berinvestasi di Abdya. Tapi, jika usaha tersebut lebih banyak mudharat ketimbang manfaat, tentu kami tidak setuju.

Editor: mufti
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Tanzilurrahman. 

"Kami mendukung pengusaha untuk berinvestasi di Abdya. Tapi, jika usaha tersebut lebih banyak mudharat ketimbang manfaat, tentu kami tidak setuju." TANZILURRAHMAN, Anggota DPRK Abdya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Masyarakat Abdya khususnya di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, mengeluhkan adanya kerumunan lalat yang ditimbulkan dari kandang ayam pedaging di kawasan itu. Hal itu diungkapkan Anggota DPRK Abdya, Tanzilurrahman, yang menerima keluhan dari masyarakat terkait kerumunan lalat dari kandang ayam tersebut.

Tanzilurrahman meminta dinas terkait menindak tegas pengusaha atau pengelola kandang ayam pedaging yang beroperasi di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee yang diduga tidak menjalankan usaha sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disepakati.

Kehadiran kandang ayam pedaging itu, kata Tanzil, telah menyebabkan munculnya kerumunan lalat hingga ke Desa Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat setempat, bahkan bisa berdampak pada kesehatan anak-anak.

Menurut Tanzil, kehadiran usaha ayam pedaging memang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan jika tidak dikelola dengan baik.

"Kami mendukung pengusaha untuk berinvestasi di Abdya. Tapi, jika usaha tersebut lebih banyak mudharat ketimbang manfaat, tentu kami tidak setuju," kata Tanzilurrahman, Minggu (27/4/2025).

Politisi Partai Gerindra itu meminta dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. "Kita berharap, dinas terkait segera mengambil tindakan tegas, panggil pengusaha, Keuchik Ie Mameh, dan unsur terkait lainnya untuk dimusyawarahkan. Jika memang pelaku usaha tersebut melanggar SOP, maka harus diberikan sanksi," tegas Tanzil.(m)

 

Harus Ramah Lingkungan 

Lebih lanjut, Anggota DPRK Abdya, Tanzilurrahman mengatakan usaha yang berdiri di kawasan permukiman harus ramah lingkungan. Sebab, sebelum mengurus izin usaha, tentu sudah ada nomenklatur yang harus dilakukan oleh pengusaha, seperti jarak kandang dari pemukiman warga, kebersihan kandang dan lingkungannya, serta hal-hal lain yang tidak berimbas kepada masyarakat.

"Kami yakin masalah ini tentu ada solusinya. Maka segera dimusyawarahkan, sehingga menemukan hasil yang baik yang tidak merugikan masyarakat," pungkas Tanzil.(m)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved