Berita Banda Aceh

Al-Farlaky Dukung Langkah Kementerian ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat

"Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi merupakan langkah

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. 

"Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi merupakan langkah maju dalam memberdayakan masyarakat, sekaligus mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan," ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangan pers yang disampaikan di Idi, Selasa (29/4/2025), sebagaimana dirilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.

Menurut Bupati Al-Farlaky, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas, khususnya di Aceh Timur yang memiliki potensi besar dalam sumur minyak rakyat.

"Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi merupakan langkah maju dalam memberdayakan masyarakat, sekaligus mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan," ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangan pers yang disampaikan di Idi, Selasa (29/4/2025), sebagaimana dirilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur.

Baca juga: Problematika Sumur Minyak Rakyat di Aceh

Andalkan PT ATEM Kelola Sumur Minyak

Sebagai bentuk dukungan konkret, Bupati Al-Farlaky menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menggerakkan BUMD, khususnya PT Aceh Timur Energi (ATEM), untuk mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat.

"Kami akan memaksimalkan peran PT Aceh Timur Energi (ATEM) sebagai BUMD dalam mendukung legalisasi sumur minyak rakyat. Tujuannya agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam secara sah dan berkelanjutan," tegasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya regulasi yang jelas, para penambang rakyat akan memperoleh perlindungan hukum serta bimbingan teknis agar dapat beroperasi sesuai standar pertambangan yang baik.

Selain itu, daerah juga dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, lanjut Al-Farlaky, siap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk mendorong BUMD dan koperasi lokal untuk menjadi mitra pelaksanaan program ini.

"Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025), Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi yang mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.

Regulasi ini bertujuan mengakomodasi keberadaan sumur minyak rakyat agar dapat dikelola oleh badan usaha legal, seperti koperasi atau BUMD, dengan penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab. (*)

Baca juga: Al-Farlaky Minta Pemerintah Harus Arif Soal Tambang Minyak Rakyat, Warga Desak tak Distop Pengeboran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved