Berita Banda Aceh

Berjualan di Tempat Terlarang, Satpol PP Banda Aceh Kembali Bongkar Belasan Lapak PKL

“Barang dagangan seperti pakaian dan buah-buahan yang menempati GSB menggunakan rak, dinaikkan ke mobil dinas untuk diamankan.” MUHAMMAD RIZAL

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. 

“Barang dagangan seperti pakaian dan buah-buahan yang menempati GSB menggunakan rak, dinaikkan ke mobil dinas untuk diamankan.” MUHAMMAD RIZAL, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kembali membongkar belasan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang, Senin (28/4/2025).

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, mengatakan, penertiban dilakukan di empat titik dengan berbagai jenis dagangan. "Menertibkan PKL yang berjualan tidak sesuai ketentuan yaitu menempati Garis Sempadan Bangunan (GSB), trotoar dan badan jalan di sejumlah lokasi," katanya.

Dia merincikan, penertiban tersebut yakni belasan PKL di sepanjang Jalan Teungku Chik Pante Kulu dengan jenis jualan seperti pakaian dan buah-buahan. Kemudian lima PKL di Jalan Krueng Kale Peunayong, para pedagang berjualan ikan segar di atas trotoar.

Selanjutnya satu PKL di kawasan Syiah Kuala, berjualan sandal dengan barang dagangan sebanyak tiga karung besar. Kemudian pihaknya juga menertibkan tiga PKL di depan Sekolah Darul Ulum, berjualan menggunakan rak dagangan di atas trotoar.

“Di Jalan Teungku Chik Pante Kulu, barang dagangan seperti pakaian dan buah-buahan yang menempati GSB menggunakan rak, dinaikkan ke mobil dinas untuk diamankan,” ungkap Rizal.

Sementara penertiban berlanjut ke Jalan Krueng Kale Peunayong di mana petugas menemukan lima orang pedagang ikan berjualan di atas akses publik (trotoar). Sebagian besar pedagang melarikan diri saat didatangi petugas.

Dari lokasi ini, Satpol PP dan WH Banda Aceh menyita sebuah timba sebagai barang bukti. Kemudian di Syiah Kuala, petugas menertibkan tiga karung besar berisi sandal yang diperdagangkan tepat di badan jalan.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh itu mengimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat yang tidak dibolehkan. “Kemudian kanopi-kanopi yang menyalahi aturan untuk segera membongkar sendiri sebelum dibongkar oleh tim penertiban kota,” pungkasnya.(rn)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved