Breaking News

Berita Aceh Barat

PT Banda Aceh Perberat Hukuman Mantan Pejabat Distannak Aceh Barat, 1 Tahun Jadi 2,5 Tahun Penjara

Mantan pejabat dimaksud adalah mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distannak Aceh Barat, Teuku Azhari SP. 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PT PERBERAT HUKUMAN - Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, baru-baru ini dalam putusan banding memperberat hukuman terhadap seorang mantan pejabat Aceh Barat. Mantan pejabat dimaksud adalah mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distannak Aceh Barat, Teuku Azhari SP.  

Kuatkan putusan PN Tipikor

Sedangkan putusan banding terhadap II,  Jamilah Djafar SP, menguatkan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Banda Aceh, yakni penjara setahun, denda Rp 50 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Terdakwa saat proyek ini berlangsung menjabat Kasi Produksi Tanaman Pangan Distannak Aceh Barat. 

Baca juga: Setelah Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB, Bakal Jadi Tersangka?

Terdakwa yang sama-sama terlibat korupsi dengan terdakwa Teuku Azhari dihukum terbukti dalam dakwaan subsider, sama seperti dalam putusan majelis hakim Tipikor pada PN Banda Aceh. 

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II ini membayar uang pengganti Rp 56.249.000,00. Uang sejumlah itu sudah dititipkan terdakwa Jamilah dalam tahap persidangan. 

Demikian putusan majelis hakim Tipikor PT Banda Aceh yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa, 22 April 2025. 

Adapun hakim ketua dalam perkara ini Kamaluddin, SH, MH, didampingi hakim Anggota M Joni Kemri, SPi, SH dan Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS, serta Panitera Pengganti Faisal. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved