Berita Aceh Barat
PT Banda Aceh Perberat Hukuman Mantan Pejabat Distannak Aceh Barat, 1 Tahun Jadi 2,5 Tahun Penjara
Mantan pejabat dimaksud adalah mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distannak Aceh Barat, Teuku Azhari SP.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Kuatkan putusan PN Tipikor
Sedangkan putusan banding terhadap II, Jamilah Djafar SP, menguatkan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Banda Aceh, yakni penjara setahun, denda Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa saat proyek ini berlangsung menjabat Kasi Produksi Tanaman Pangan Distannak Aceh Barat.
Baca juga: Setelah Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB, Bakal Jadi Tersangka?
Terdakwa yang sama-sama terlibat korupsi dengan terdakwa Teuku Azhari dihukum terbukti dalam dakwaan subsider, sama seperti dalam putusan majelis hakim Tipikor pada PN Banda Aceh.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II ini membayar uang pengganti Rp 56.249.000,00. Uang sejumlah itu sudah dititipkan terdakwa Jamilah dalam tahap persidangan.
Demikian putusan majelis hakim Tipikor PT Banda Aceh yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa, 22 April 2025.
Adapun hakim ketua dalam perkara ini Kamaluddin, SH, MH, didampingi hakim Anggota M Joni Kemri, SPi, SH dan Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS, serta Panitera Pengganti Faisal. (*)
Bupati Aceh Barat Lepas Keberangkatan Kontingen Pramuka Berkebutuhan Khusus ke Nasional di Cibubur |
![]() |
---|
Jauhi Predikat Kotor, Aceh Barat Siap Wujudkan Lingkungan Bersih |
![]() |
---|
SNWI Desak Pemerintah Aceh Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Sebelum 20 Agustus |
![]() |
---|
CFD Aceh Barat Meriah Meski Diguyur Gerimis, Doorprize Umrah Jadi Pemikat |
![]() |
---|
Lem Faisal Lantik PCNU Aceh Barat, Bupati Minta Dukungan Pemberantasan Aliran Sesat dan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.