Berita Aceh Barat Daya

Satpol PP dan WH Abdya Imbau Warga yang Jogging Tetap Kenakan Pakaian Islami

Aktivitas jogging itu penting untuk kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Tapi, yang paling penting itu adalah menjaga aurat sesuai dengan anjuran Islam

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
PEMBINAAN - Petugas Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) saat memberikan teguran dan pembinaan kepada warga yang mengenakan celana pendek saat melakukan jogging di Jalan Komplek Perkantoran, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, beberapa hari lalu 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau kepada seluruh warga kabupaten setempat agar tetap mengenakan pakaian islami saat melakukan aktivitas jogging di pagi dan sore hari.

"Aktivitas jogging itu penting untuk kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Tapi, yang paling penting itu adalah menjaga aurat sesuai dengan anjuran Islam. 

Apalagi daerah kita adalah negeri ber-syariat," kata Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi, kepada Serambinews.com, Selasa (29/4/2025) di Blangpidie.

Hamdi menyebutkan, kegiatan jogging ini sering dilakukan warga Abdya di jalan Komplek Perkantoran, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie. 

Lokasi ini, kata Hamdi, sangat ramai didatangi warga pada saat pagi dan sore hari, apalagi di hari-hari libur.

Baca juga: Seleksi PPPK Tahap II Abdya Ditunda, Ini Kata Kepala BKPSDM

Hamdi mengaku, pihaknya sering mendapatkan laporan dari warga terkait pakaian yang dikenakan oleh muda-mudi saat jogging di tempat tersebut yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Sebagai aksinya, kata Hamdi, pihaknya rutin melakukan patroli pengawasan ke lapangan dengan cara menegur dan mengingatkan warga yang melakukan jogging dengan mengenakan pakaian terbuka aurat.

"Memang banyak kita temukan laki-laki yang mengenakan celana pendek, perempuan berpakaian ketat dan berbentuk lekuk tubuh, tentu ini melanggar Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam," jelas Hamdi.

Ia mengimbau agar warga yang melaksanakan jogging tetap mengenakan pakaian tertutup aurat. Jika kedapatan akan diberikan teguran dan pembinaan di tempat.

"Jika kedapatan lagi, maka akan kita proses sesuai dengan ketentuan Qanun," pungkas Hamdi. (*)

Baca juga: Cegah Lahirnya Anak Stunting, Kadinkes Abdya Ajak Sekolah dan Orang Tua Perhatikan Kesehatan Rematri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved