Pasutri Palsukan Data Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan Orang Lain, Pelaku Raup Rp23,9 Juta
Modus operandi mereka memanfaatkan data orang lain untuk mencairkan dana BPJS secara ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp23,9 juta.
SERAMBINEWS.COM, MAJALENGKA - Dua orang pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial ASM dan LN, ditangkap oleh Satreskrim Polres Subang karena terlibat dalam kasus pemalsuan data kependudukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Modus operandi mereka memanfaatkan data orang lain untuk mencairkan dana BPJS secara ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp23,9 juta.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan salah seorang karyawan PT TKG Taekwang Subang yang mendapati bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya telah dicairkan oleh pihak yang tidak dikenal.
Korban, yang tidak merasa melakukan pencairan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang pada 14 Maret 2025.
"Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku membeli data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook seharga Rp500.000.
Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen palsu seperti eKTP dan surat keterangan kerja (paklaring).
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rumah Bantuan di Pidie, Polisi Periksa Puluhan Saksi
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun berhasil menangkap kedua tersangka pada Jumat, 25 April 2025, di rumah mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 SIM card, dan berbagai dokumen palsu.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.
"Kerugian akibat aksi para tersangka tidak hanya terjadi di Subang, tetapi juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon," tambah AKBP Ariek.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, ASM dan LN terancam dijerat dengan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi.
"Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau dana pribadi," katanya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran jasa pengurusan dokumen dari orang yang tidak dikenal.
Baca juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya
Baca juga: Korea Utara Akui Kirim Pasukan ke Rusia, Ukraina Desak Sanksi Lebih Keras
Baca juga: Hasil Liga Champions Asia: Al Ahli Berpotensi Lawan Ronaldo Cs di Final usai Singkirkan Al Hilal
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Palsukan Data Pribadi, Pasutri Asal Majalengka Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan Milik Warga Subang
UPDATE Perang Thailand dan Kamboja: 9 Warga Sipil Tewas, Pertempuran Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Korban Kebakaran di Aceh Timur Berkaca-kata Terima Bantuan Masa Panik |
![]() |
---|
Korban Masih Pelajar, Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Prostitusi Terhadap Anak Bawah Umur |
![]() |
---|
Kabur Usai Bunuh Istri, Serma Tengku Dian Anugerah Anggota TNI Ditangkap di Bandara Kualanamu |
![]() |
---|
Setelah Asah Pisau, Adik Tusuk Kakak Kandung hingga Tewas di Jaktim, Cekcok Soal Bisnis Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.