Pasutri Palsukan Data Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan Orang Lain, Pelaku Raup Rp23,9 Juta

Modus operandi mereka memanfaatkan data orang lain untuk mencairkan dana BPJS secara ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp23,9 juta.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram.com/polres_subang
Kasus BOBOL DATA - ASM dan LN, pasangan suami istri asal Kabupaten Majalengka, telah diamankan oleh petugas Reskrim Polres Subang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (29/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM, MAJALENGKA - Dua orang pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial ASM dan LN, ditangkap oleh Satreskrim Polres Subang karena terlibat dalam kasus pemalsuan data kependudukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Modus operandi mereka memanfaatkan data orang lain untuk mencairkan dana BPJS secara ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp23,9 juta.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan salah seorang karyawan PT TKG Taekwang Subang yang mendapati bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya telah dicairkan oleh pihak yang tidak dikenal.

 
Korban, yang tidak merasa melakukan pencairan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang pada 14 Maret 2025.

 
"Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku membeli data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook seharga Rp500.000.

Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen palsu seperti eKTP dan surat keterangan kerja (paklaring).

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rumah Bantuan di Pidie, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun berhasil menangkap kedua tersangka pada Jumat, 25 April 2025, di rumah mereka.

 
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 SIM card, dan berbagai dokumen palsu.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.

"Kerugian akibat aksi para tersangka tidak hanya terjadi di Subang, tetapi juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon," tambah AKBP Ariek.

 

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, ASM dan LN terancam dijerat dengan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi.

"Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau dana pribadi," katanya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran jasa pengurusan dokumen dari orang yang tidak dikenal.

Baca juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya

Baca juga: Korea Utara Akui Kirim Pasukan ke Rusia, Ukraina Desak Sanksi Lebih Keras

Baca juga: Hasil Liga Champions Asia: Al Ahli Berpotensi Lawan Ronaldo Cs di Final usai Singkirkan Al Hilal

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Palsukan Data Pribadi, Pasutri Asal Majalengka Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan Milik Warga Subang

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved