Setelah Asah Pisau, Adik Tusuk Kakak Kandung hingga Tewas di Jaktim, Cekcok Soal Bisnis Narkoba
Pelaku sempat mengasah pisau di rumahnya dan memberitahukan pada ibunya ingin membunuh kakaknya.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria inisial DS (47) tewas bersimbah darah usai ditusuk bertubi-tubi di Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Pelaku adalah adik kandungnya sendiri yang berinisial B (44).
Keduanya merupakan residivis tindak pidana narkoba.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan IPN, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.
Pelaku bahkan sudah merencakan membunuh korban.
Pelaku sempat mengasah pisau di rumahnya dan memberitahukan pada ibunya ingin membunuh kakaknya.
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada hari Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 19.10 WIB
Adapun pelaku berinisial B menghabisi kakaknya, DS (47), menggunakan pisau.
DS tewas karena luka tusukan di bagian leher, tangan, hingga perut.
Korban sempat dilarikan ke RS Duren Sawit oleh keluarga, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Masalah Warisan Berujung Maut, Adik Bunuh Kakak Kandung di Sukabumi, Hendra Tewas Dibacok Prengki
Cekcok Sooal Bisnis Narkoba
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi konflik bisnis narkoba antara pelaku dan korban.
Awalnya, pelaku mendapat “pekerjaan” dari seorang bandar sabu berinisial N.
B lalu memberikan sebagian barang haram itu kepada kakaknya.
Namun, dalam perjalanannya, hasil setoran korban dianggap tidak sesuai.
Kasus Toko Emas Kohinoor di Langsa, Kerugian Korban Capai Rp 227,5 Juta |
![]() |
---|
Lapas Lhoksukon Buka Program Rehabilitasi Narkoba bagi Warga Binaan |
![]() |
---|
VIDEO Hamas Eksekusi Pelaku Penjarahan Bantuan Kemanusiaan di Gaza |
![]() |
---|
Perkelahian Berujung Maut, Bocah SD Tusuk Leher Siswa MTs hingga Tewas di Muratara |
![]() |
---|
Nasib Pilu Ida, TKW yang Lumpuh Disiksa Majikan di Malaysia, Keluarga Tak Mampu Biayai Pengobatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.