Alasan Di Balik Penangguhan Mutasi Letjen Kunto, Mabes TNI Tegaskan Tak Terkait Try Sutrisno
Kristomei menyebut sejumlah perwira tinggi TNI dalam mutasi terbaru tersebut ditangguhkan karena ada perencanaan dari sisi organisasi
Kristomei juga belum bisa memastikan apakah penangguhan mutasi tersebut akan mengalami perubahan atau tidak ke depannya.
Hal tersebut, kata dia, karena mekanisme yang ada pada Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) di lingkungan TNI.
Ia mengatakan Wanjakti bersidang untuk tiga bulan ke depan.
Sidang tersebut, kata dia, juga terkait dengan para perwira tinggi TNI yang akan pensiun di bulan Mei, Juni, dan Juli.
Sehingga, sidang Wanjakti tersebut sudah harus merapatkan siapa saja para perwira tinggi TNI yang harus pensiun dan siapa yang harus bergeser.
Ketika sudah mendekati waktunya, maka Kepala Staf Angkatan dan Panglima TNI akan dikonfirmasi perihal ada atau tidaknya perubahan dihadapkan dengan perkembangan situasi dan tugas-tugas yang ada.
"Nah, kemudian apakah ini ditangguhkan atau tidak? Nanti kita lihat berikutnya. Nanti saya bilang bahwa Wanjakti itu bersidang untuk 3 bulan ke depan. Kemudian setelah mendekati waktunya, kira-kira ada perubahan lagi. Bisa jadi ada perubahan, ya. Oh, ternyata si A ini, lebih cocok di sini, dibandingkan kemarin diusulkan. Itu bisa saja terjadi, dinamika itu. Ya, dinamika itu bisa saja terjadi," kata dia.
"Makanya terakhir pasti ada konfirmasi dari Panglima TNI dan kepala staf angkatan lainnya," lanjut dia.
Baca juga: Panglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto jadi Stafsus Kasad, Anak Try Sutrisno Diganti Laksda Hersan
Diberitakan sebelumnya, beredar salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).
Dalam salinan dokumen tersebut, di antaranya menunjukkan putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan batal dimutasi.
Pada bagian Memperhatikan dalam dokumen tersebut tertulis pertimbangan Pimpinan TNI.
Sedangkan dalam bagian Menetapkan tertulis Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M NRP 32635, Dosen Tetap Unhan dkk 236 orang, pada lampiran nomor urut 4 sampai dengan 10, sebagai berikut:
Semula tertulis:
4. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, SIP. NRP 1920034990371 jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad;
5. Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. NRP11339/P jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I;
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dan Pangdam IM Niko Fahrizal Tegaskan Soliditas TNI-Polri |
![]() |
---|
Isu Mutasi Pejabat Hambat Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2025 |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Kapuspen Angkat Bicara |
![]() |
---|
Dua Panglima Putra Aceh Bertemu, Kapolda dan Pangdam IM Tegaskan Soliditas TNI-Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.