Berita Abdya

Tak Terima Diputus Wanita Abdya, Pria asal Banten Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar ke Medsos

“Hasil screenshot video itu kemudian diunggah ke akun media sosial Instagram dan Facebook, sehingga foto dan video asusila korban tersebar dan...

Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIAN MIZANI
Waka Polres Abdya Kompol Misyanto (tengah) didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi (kanan), dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar (kiri) saat memberikan keterangan tentang pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani Satreskrim Polres Abdya, Jumat (2/5/2025). 

“Hasil screenshot video itu kemudian diunggah ke akun media sosial Instagram dan Facebook, sehingga foto dan video asusila korban tersebar dan dapat dilihat oleh orang lain,” jelasnya.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pria berinisial SL (41) warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Pasalnya, pria berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan mantan pacarnya dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2025/SPKT/Polres Aceh Barat Daya/Polda Aceh, pada tanggal 10 Januari 2025.

Pelapor dengan berinisial UE itu, kini masih berstatus mahasiswa.

Ia merupakan warga Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

“Pelaku menyebarkan atau mengunggah konten elektronik yang bersifat pornografi atau asusila ke akun media sosial miliknya,” kata Waka Polres Abdya Kompol Misyanto dalam Konferensi Pers yang berlangsung, Jumat (2/5/2025) di Mapolres Abdya.

Pada gelaran konferensi itu, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar.

Misyanto menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban pada 10 Januari lalu dan dilakukan penyelidikan, akhirnya kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan tim penyidik, akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah SL. Kemudian, kita mencari keberadaan pelaku, yang akhirnya diketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” jelasnya. 

Baca juga: Seorang Pria Bayar Rp 750 Juta Atau Penjara 2 Bulan Setelah Sebarkan Foto Mantan Istri

Kemudian, sambung Misyanto, tim dari Unit Tipidter Polres Abdya berkoordinasi dengan pihak Polsek Tanara terkait kasus tersebut.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada, Jumat 25 April 2025 pukul 21.00 WIB.

“Saat itu pelaku ini sedang berada di rumah kedua orangtuanya yang beralamat di Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” ucap Misyanto.

Setelah dilakukan penangkapan, tuturnya, pelaku dibawa ke Polsek Tanara guna di lakukan pemeriksaan. 

“Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara terlebih dahulu merayu korban untuk melakukan video call sex,” kata Misyanto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved