Berita Aceh Utara
Anak Tiri Jadi Korban Rudapaksa di Aceh Utara, Pakar Hukum Desak Negara Aktif Pulihkan Hak Korban
"Keadilan sejati bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana negara hadir untuk memulihkan korban," tegas Muksalmina kepada Serambinews.com.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum dan institusi terkait harus menjalankan perannya, antara lain, Penyidik wajib mencantumkan permohonan restitusi dalam berita acara, jaksa dan hakim harus aktif memproses permohonan.
Kemudian, LPSK berperan utama dalam pemberian kompensasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta P2TP2A harus mendampingi korban secara psikososial.
Selain aspek hukum positif, Muksalmina juga mengaitkan konsep pemulihan korban dengan fikih Islam klasik.
Ia mengutip Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, yang menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan tidak hanya dihukum, tetapi juga wajib membayar mahar mitsl atau ganti rugi layak atas kerugian perempuan.
.Menutup keterangannya, Muksalmina mengutip pepatah Aceh yang sarat makna:
"Hukôm mantông na, hana keu peuget that, hana keu laksana, hukôm meuwa urông."
(Hukum memang ada, tetapi jika tidak ditegakkan dan tidak dilaksanakan, maka hukum itu akan lumpuh.)
"Meskipun belum diakomodasi dalam hukum positif, kompensasi berbasis adat dan syariat ini sah secara hukum Islam dan dapat diterapkan melalui pendekatan Receptio in Complexu," jelasnya.(*)
Baca juga: Nekat Larikan dan Rudapaksa Remaja Putri, Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.