Berita Aceh Utara

Anak Tiri Jadi Korban Rudapaksa di Aceh Utara, Pakar Hukum Desak Negara Aktif Pulihkan Hak Korban

"Keadilan sejati bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana negara hadir untuk memulihkan korban," tegas Muksalmina kepada Serambinews.com.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Pakar hukum dari Universitas Malikussaleh, Muksalmina, SHI MH 

Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum dan institusi terkait harus menjalankan perannya, antara lain, Penyidik wajib mencantumkan permohonan restitusi dalam berita acara, jaksa dan hakim harus aktif memproses permohonan.

Kemudian, LPSK berperan utama dalam pemberian kompensasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta P2TP2A harus mendampingi korban secara psikososial.

Selain aspek hukum positif, Muksalmina juga mengaitkan konsep pemulihan korban dengan fikih Islam klasik.

Ia mengutip Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, yang menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan tidak hanya dihukum, tetapi juga wajib membayar mahar mitsl atau ganti rugi layak atas kerugian perempuan.

.Menutup keterangannya, Muksalmina mengutip pepatah Aceh yang sarat makna:

"Hukôm mantông na, hana keu peuget that, hana keu laksana, hukôm meuwa urông."
(Hukum memang ada, tetapi jika tidak ditegakkan dan tidak dilaksanakan, maka hukum itu akan lumpuh.)

"Meskipun belum diakomodasi dalam hukum positif, kompensasi berbasis adat dan syariat ini sah secara hukum Islam dan dapat diterapkan melalui pendekatan Receptio in Complexu," jelasnya.(*)

Baca juga: Nekat Larikan dan Rudapaksa Remaja Putri, Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved