Breaking News

Berita Aceh Utara

Anak Tiri Jadi Korban Rudapaksa di Aceh Utara, Pakar Hukum Desak Negara Aktif Pulihkan Hak Korban

"Keadilan sejati bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana negara hadir untuk memulihkan korban," tegas Muksalmina kepada Serambinews.com.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Pakar hukum dari Universitas Malikussaleh, Muksalmina, SHI MH 

"Keadilan sejati bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana negara hadir untuk memulihkan korban," tegas Muksalmina kepada Serambinews.com, Sabtu (3/5/2025).

Laporan Jafaruddin I Lhoksukon

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Aksi kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng kemanusiaan di Aceh.

Seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di kawasan perkebunan Kecamatan Langkahan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Aceh.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur hukuman maksimal 200 bulan penjara atau setara dengan 16 tahun 8 bulan untuk tindak pidana pemerkosaan.

Namun, di balik proses hukum terhadap pelaku, sorotan publik justru mengarah pada minimnya pemulihan bagi korban, khususnya dalam hal restitusi dan kompensasi.

Pakar hukum dari Universitas Malikussaleh, Muksalmina, SHI MH, menegaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga wajib memulihkan korban secara fisik, psikis, dan sosial.

"Keadilan sejati bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana negara hadir untuk memulihkan korban," tegas Muksalmina kepada Serambinews.com, Sabtu (3/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia sebenarnya sudah memberi ruang hukum yang jelas untuk pemenuhan hak korban.

Baca juga: Iming-imingi Permen, Pria Paruh Baya di Abdya Berulang Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 mengatur restitusi sebagai ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku, sementara jika pelaku tidak mampu, negara wajib menyalurkan kompensasi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 2018 dan diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022

Disebutkan Muksalmina, beberapa ketentuan penting dalam Perma tersebut antara lain; Pasal 1 angka 4: Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya; Pasal 2 ayat (1): Korban berhak atas biaya medis, kehilangan penghasilan, dan penderitaan batin.

Kemudian Pasal 5: Memberi ruang hukum bagi korban atau kuasanya untuk mengajukan permohonan, baik secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik, atau jaksa.

Muksalmina menegaskan bahwa dalam praktiknya, masih banyak korban yang tidak menerima haknya karena lemahnya inisiatif dan sinergi antar-lembaga negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved