Penyebab Pembatalan Mutasi Letjen Kunto jadi Staf Khusus KSAD, Ini Penjelasan Kapuspen TNI
Pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) menuai sorotan.
SERAMBINEWS.COM - Pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) menuai sorotan.
Melalui Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554 yang dikeluarkan tanggal 29 April 2025, Letjen Kunto akan dimutasi menjadi staf khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad).
Namun, kemudian sehari setelahnya, mutasi itu dibatalkan melalui Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi.
"Telah dikeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang berisi tentang adanya perubahan dari KEP 554 yang dikeluarkan tanggal 29 April 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi di Jakarta, Jumat (2/5/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.
Dengan pembatalan ini, Letjen Kunto akan tetap menjabat pada jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Penjelasan Kapuspen TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan sederet alasan terkait dengan pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo.
"Dari sisi Mabes TNI sendiri, bahwa memang apa yang sudah dikeluarkan kemarsin melalui KEP 554.a/IV/2025 itu sudah melalui mekanisme sidang dewan jabatan dan kepangkatan perwira tinggi TNI, jadi tidak ada itu terkait dengan unsur-unsur eksternal di luar TNI," katanya dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (3/5/2025).
Semula, Letjen Kunto akan dimutasi menjadi staf khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Namun karena ada pembatalan keputusan sebelumnya, Letjen Kunto akan tetap menjabat pada jabatannya saat ini sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Brigjen Kristomei menjelaskan, ralat keputusan ini berkaitan dengan alur rangkaian yang mengikuti rencana mutasi Letjen Kunto.
"Ternyata belum seluruhnya belum bisa bergeser saat ini, dengan pertimbangan ada tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat atau perwira tinggi yang saat ini masih menjabat," terangnya.
Ia menjelaskan, setelah keputusan pertama dikeluarkan pada 29 April 2025, ada saran bahwa mutasi perwira tinggi yang mengikuti rencana mutasi Letjen Kunto belum bisa bergerak.
Ia mengungkap, ada saran dari staf angkatan yang menyampaikan ada tugas tertentu yang belum diselesaikan oleh perwira tinggi tersebut dikaitkan dengan perkembangan situasi saat ini.
Isu Mutasi Pejabat Hambat Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2025 |
![]() |
---|
Isu Mutasi Pejabat Disebut jadi Penghambat Realisasi APBA 2025 |
![]() |
---|
VIDEO - Mutasi Perdana, Bupati Sarjani Warning 70 Pejabat Dilantik |
![]() |
---|
Mutasi Perdana, Bupati Sarjani Lantik 70 Pejabat, Enam Camat & Dua Orang Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Nama 37 Kolonel TNI Naik Pangkat Menjadi Brigadir Jenderal TNI, Total 414 Pati Alami Rotasi Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.