Berita Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah kawasan Muara Dua

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, mengintrograsi para tersangka. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah kawasan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi.

Hal ini diutarakan  Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H,  saat konfrensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (5/5/2025).

Ikut hadir, didampingi Waka Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya.

AKBP Ahzan menjelaskan,  pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. 

Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.

Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. 

Setelah uang ditransfer ke akun E-Wallet atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah. 

Baca juga: Dewan Dukung Perjuangan Pengembalian Empat Pulau Aceh Singkil yang Dicaplok Sumut

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri.

Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka MS mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. 

Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved