Berita Aceh Timur

Buron Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Timur tak Berkutik Saat Ditangkap di Sebuah Warkop

"US telah ditetapkan sebagai DPO sejak dua tahun lalu. Setelah mendapat informasi bahwa ia pulang dari pelariannya dan terlihat di warung kopi...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Aceh Timur
Pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh Timur, Selasa (6/5/2025). 

"US telah ditetapkan sebagai DPO sejak dua tahun lalu. Setelah mendapat informasi bahwa ia pulang dari pelariannya dan terlihat di warung kopi, tim segera bergerak dan berhasil mengamankannya," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa (6/5/2025).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Setelah buron selama dua tahun, seorang pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh.

Ia ditangkap atas dugaan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan US dilakukan pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 23.40 WIB.

Ia diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung kopi di desanya.

"US telah ditetapkan sebagai DPO sejak dua tahun lalu. Setelah mendapat informasi bahwa ia pulang dari pelariannya dan terlihat di warung kopi, tim segera bergerak dan berhasil mengamankannya," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa (6/5/2025).

US masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tertanggal 4 Desember 2022, dan DPO Nomor: DPO/29/VI/Res.1.4./2023/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2023.

Baca juga: VIDEO Dokter Kandungan MSF yang Viral Sering Kirim Chat Cabul ke Pasien

Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia terancam hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau denda 1.500 sampai 2.000 gram emas murni, atau penjara antara 150 hingga 200 bulan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif menjaga dan mengawasi anak-anak, terutama anak perempuan, dari potensi tindak kekerasan seksual.

"Bangunlah komunikasi yang baik dengan anak, ajarkan batasan-batasan yang harus mereka pahami sejak dini. Ini penting untuk melindungi mereka dari pelaku kejahatan seksual," pesan Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. (*)

Baca juga: Dukun Cabul di Mojokerto 10 Kali Setubuhi Bocah 13 Tahun, Modus Ritual Doa dalam Kamar

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved