Berita Aceh Timur
Buron Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Timur tak Berkutik Saat Ditangkap di Sebuah Warkop
"US telah ditetapkan sebagai DPO sejak dua tahun lalu. Setelah mendapat informasi bahwa ia pulang dari pelariannya dan terlihat di warung kopi...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
"US telah ditetapkan sebagai DPO sejak dua tahun lalu. Setelah mendapat informasi bahwa ia pulang dari pelariannya dan terlihat di warung kopi, tim segera bergerak dan berhasil mengamankannya," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa (6/5/2025).
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Setelah buron selama dua tahun, seorang pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh.
Ia ditangkap atas dugaan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan US dilakukan pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 23.40 WIB.
Ia diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung kopi di desanya.
"US telah ditetapkan sebagai DPO sejak dua tahun lalu. Setelah mendapat informasi bahwa ia pulang dari pelariannya dan terlihat di warung kopi, tim segera bergerak dan berhasil mengamankannya," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa (6/5/2025).
US masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tertanggal 4 Desember 2022, dan DPO Nomor: DPO/29/VI/Res.1.4./2023/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2023.
Baca juga: VIDEO Dokter Kandungan MSF yang Viral Sering Kirim Chat Cabul ke Pasien
Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia terancam hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau denda 1.500 sampai 2.000 gram emas murni, atau penjara antara 150 hingga 200 bulan.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif menjaga dan mengawasi anak-anak, terutama anak perempuan, dari potensi tindak kekerasan seksual.
"Bangunlah komunikasi yang baik dengan anak, ajarkan batasan-batasan yang harus mereka pahami sejak dini. Ini penting untuk melindungi mereka dari pelaku kejahatan seksual," pesan Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. (*)
Baca juga: Dukun Cabul di Mojokerto 10 Kali Setubuhi Bocah 13 Tahun, Modus Ritual Doa dalam Kamar
Bupati Al-Farlaky Minta Bagi Hasil Migas yang Lebih Adil Untuk Aceh Timur |
![]() |
---|
Taklukkan Darul Aman, Rantau Selamat Melaju dalam Piala Bupati Aceh Timur Cup I, Ini Laga Besok |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Rotasi Sejumlah Perwira, Ini Daftar Nama dan Jabatannya |
![]() |
---|
22 Kecamatan Perebut Piala Bupati Aceh Timur, Hadiah Rp100 Juta, Al Farlaky: Cari Bibit untuk Liga 4 |
![]() |
---|
Yayasan Geutanyoe Gelar Webinar Melawan TPPO, Narasumber Haji Uma dan Kepala BP3MI Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.