Reaksi Luhut ke Pihak yang Minta Wapres Gibran Dicopot: Kau Jangan Tinggal di Indonesia

Dia menyebut jangan sampai Forum Purnawirawan TNI-Polri yang menuntut pemakzulan Gibran bisa membuat Indonesia terpecah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
PEMAKZULAN - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada pihak-pihak yang menuntut pencopotan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk tidak tinggal di Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait isu pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada pihak-pihak yang menuntut pencopotan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk tidak tinggal di Indonesia.

Luhut mengingatkan seluruh warga negara harus taat pada konstitusi.

"Iyalah harus taat, kalau kau tidak taat konstitusi jangan tinggal di Indonesia," ujar Luhut di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Luhut menjelaskan, jangan sampai Indonesia dipecah belah oleh kekuatan asing.

Dia menyebut jangan sampai Forum Purnawirawan TNI-Polri yang menuntut pemakzulan Gibran bisa membuat Indonesia terpecah.

 "Ya iya makanya itu, siapapun dia jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Ingat Presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas," jelasnya.

"Jangan kamu juga ikut menjadi bagian memecah belah. Dengar itu," imbuh Luhut.

 

Luhut berkata, pihak-pihak yang meributkan wacana tersebut adalah orang-orang yang kampungan.

"Ah itu apasih. Kita itu harus kompak, gitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/5/2025).

Menurut dia, isu pemakzulan Gibran tidak begitu krusial, dia justru mengajak semua pihak untuk mendukung pemerintahan Prabowo dan Gibran di tengah kondisi global saat ini.

Luhut juga membantah bahwa pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I terkait dengan isu pemakzulan Gibran ini.

"Ah enggak ada gitu-gituan. Itu kan bisa aja terjadi. Enggak ada hal yang aneh-aneh kok itu," kata dia.

 

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, forum ini juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.

Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Baca juga: Sebut Gibran Tak Penuhi Kualitas Pemimpin, Siapa Sosok Mayjen TNI Purn Soenarko? Eks Danjen Kopassus

Jokowi sebut wacana pemakzulan tidak mendasar

Sementara itu, Jokowi mengatakan bahwa pemakzulan kepada putra sulungnya karena pencalonan yang menyalahi aturan merupakan tuduhan yang tidak mendasar.

Menurut dia, pencalonan Gibran sudah sesuai prosedur dan melalui banyak tahapan.

"Ya itu semua orang sudah tahu bahwa pak Presiden Prabowo Subianto dan pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," tegas Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Jokowi juga mengatakan, wacana pemakzulan putra sulungnya adalah bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk aspirasi masyarakat yang sah dilakukan.

"Sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi.


Terkait tuduhan pelanggaran konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa berbagai gugatan hukum sudah dilakukan dan prosesnya telah berlangsung secara terbuka.

Dia mengingatkan, proses pemakzulan seorang pejabat negara, termasuk wakil presiden, tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Mekanisme pemakzulan juga mesti melewati jalur konstitusional yang ketat, mulai dari MPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK),

Di sisi lain, Jokowi turut menekankan bahwa konstitusi memberikan batasan dan panduan yang jelas mengenai alasan pemakzulan, seperti kasus korupsi dan tindakan tercela lainnya.

Baca juga: PROFIL Letjen Kunto yang Dimutasi Usai Ayahnya Try Sutrisno Tandatangi Usulan Pencopotan Gibran

Prabowo akan temui purnawirawan TNI yang tuntut Gibran

Diberitakan Kompas.com, Senin (5/5/2025), Prabowo bakal menemui purnawirawan TNI berkaitan dengan wacana pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden RI. 

Hal itu diungkap oleh Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. Dia mengatakan bahwa Prabowo sama sekali tidak masalah dengan usulan tersebut.

"Presiden sangat bijak, bahwa sesuaikan dengan jalur konstitusional saja, karena tidak bisa seorang Presiden menjawab seperti itu," ujar Dudung.

Bahkan, Dudung juga menyampaikan bahwa Prabowo terbuka peluang untuk bertemu dengan purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan Gibran. Namun, belum diketahui kapan jadwal pertemuan itu akan dilakukan.

Dia memastikan, pertemuan Prabowo dengan purnawirawan TNI itu akan dilakukan sesegera mungkin.

Sebelumnya, Prabowo melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa Presiden RI itu sangat menghormati apresiasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.


Meski demikian, Prabowo juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika yang membagi pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Batu Kapal, Surga Tersembunyi di Sabang untuk Menikmati Sunset, Camping dan Mancing

Baca juga: Kabinet Keamanan Israel Setuju Rencana Duduki Gaza dan Pemindahan Massal Penduduk Gaza

Baca juga: Jarnas98 Minta Elit Aceh tidak Gegabah Tolak Penambahan 4 Batalyon Baru, Begini Penjelasannya

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved