Berita Aceh Singkil
Tunggu Pembeli Sabu di Halte Bus, Pria 30 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Singkil
Pria berinisial DA itu, disinyalir sedang menunggu pembeli paket sabu. Namun sang pembeli tak kunjung datang hingga akhirnya ditangkap.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil, meringkus seorang pria berusia 30 tahun di Halte Bus kawasan Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara.
Pria berinisial DA itu, disinyalir sedang menunggu pembeli paket sabu.
Namun sang pembeli tak kunjung datang hingga akhirnya tersangka keburu dicokok polisi.
Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti paket sabu seberat 0,63 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil Iptu Suprayetno mengatakan penangkapan DA dilakukan pada 3 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial DA di halte bus Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara," kata Suprayetno, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Lisa Mariana Resmi Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, Tes DNA agar Semua Terungkap
Menurutnya pelaku berada di halte bus, diduga sedang menunggu pembeli narkotika.
Akan tetapi pembeli tak kunjung tiba, sehingga memutuskan pulang ke rumahnya di Desa Gosong Telaga Timur, Singkil Utara.
Saat tersangka hendak pulang itulah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, melakukan penyergapan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, didapati dua bungkus paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram yang terjatuh dari tangan kiri pelaku," jelas Kasat Resnarkoba.
Dari lokasi tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Singkil di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.
Penyidik kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.
Atas perbuatannya itu DA disangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Iptu Suprayetno mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Singkil.
Pihak kepolisian imbau masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(*)
Sempat Jadi Pusat Pemerintahan Tertua, Pulau Banyak Barat Kini Kecamatan Termuda di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Mudahkan Akses Pengangkutan Hasil Pertanian Warga Desa di Aceh Singkil, Tentara Bangun Jembatan |
![]() |
---|
Satgas TMMD Kodim Aceh Singkil Kebut Pembangunan Jalan |
![]() |
---|
Aceh Singkil Endemik DBD, Ini yang Harus Dilakukan Warga |
![]() |
---|
Ini Sebaran Kasus DBD di Aceh Singkil Periode Januari-Juli, Gunung Meriah & Simpang Kanan Dominan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.