Berita Aceh Singkil

Tunggu Pembeli Sabu di Halte Bus, Pria 30 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Singkil 

Pria berinisial DA itu, disinyalir sedang menunggu pembeli paket sabu.  Namun sang pembeli tak kunjung datang hingga akhirnya ditangkap.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Barang bukti sabu dan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, di halte bus Ketapang Indah, Singkil Utara, pada 3 Mei 2025. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil, meringkus seorang pria berusia 30 tahun di Halte Bus kawasan Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara. 

Pria berinisial DA itu, disinyalir sedang menunggu pembeli paket sabu

Namun sang pembeli tak kunjung datang hingga akhirnya tersangka keburu dicokok polisi.

Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti paket sabu seberat 0,63 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil  Iptu Suprayetno mengatakan penangkapan DA dilakukan pada 3 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial DA di halte bus Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara," kata Suprayetno, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Lisa Mariana Resmi Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, Tes DNA agar Semua Terungkap

Menurutnya pelaku berada di halte bus, diduga sedang menunggu pembeli narkotika. 

Akan tetapi pembeli tak kunjung tiba, sehingga memutuskan pulang ke rumahnya di Desa Gosong Telaga Timur, Singkil Utara. 

Saat tersangka hendak pulang itulah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, melakukan penyergapan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, didapati dua bungkus paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram yang terjatuh dari tangan kiri pelaku," jelas Kasat Resnarkoba.

Dari lokasi tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Singkil di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.

Penyidik kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka. 

Atas perbuatannya itu DA disangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
 Iptu Suprayetno mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Singkil. 

Pihak kepolisian imbau masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved