Breaking News

Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah Mulai Dicairkan Juni 2025, Berikut Kriteria Penerima

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
HPN 2025 - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada bulan Juni 2025. 

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. 

 
Artinya, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya, yakni satu semester.

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari."

"Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," ujar Menag di Jakarta, Rabu (7/5/2025). 

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," ujarnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru Honorer dari Presiden Cair Bulan Mei, Ini Syarat dan Besarannya

 
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved