Breaking News

Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah Mulai Dicairkan Juni 2025, Berikut Kriteria Penerima

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
HPN 2025 - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2025. 

7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10. Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Baca juga: 11 Orang Tewas Usai Truk Tabrak Angkot dan Rumah di Purworejo, Seorang Korban Terjebak dalam Mobil

Baca juga: Produksi Migas Aceh Januari-Maret Lampaui Target, BPMA Dorong Ketahanan Energi

Baca juga: VIDEO - Bupati Tarmizi Berkantor Sehari di Gampong Simpang Teumarom, Wujudkan Pemerataan Pelayanan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved