Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah Mulai Dicairkan Juni 2025, Berikut Kriteria Penerima
Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Baca juga: 11 Orang Tewas Usai Truk Tabrak Angkot dan Rumah di Purworejo, Seorang Korban Terjebak dalam Mobil
Baca juga: Produksi Migas Aceh Januari-Maret Lampaui Target, BPMA Dorong Ketahanan Energi
Baca juga: VIDEO - Bupati Tarmizi Berkantor Sehari di Gampong Simpang Teumarom, Wujudkan Pemerataan Pelayanan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pemkab Abdya Harap Guru Dayah Tak Hanya Mampu Mengajar Kitab Kuning, Tapi Juga Cakap Bidang Ini |
![]() |
---|
Dosen Unimal, Sosialisasi Media Handycraft Kreatif Kepada Guru SD |
![]() |
---|
Inspiratif! Guru Ngaji Jadi Kepala Kemenag Abdya, Pernah Tinggal di Masjid, Begini Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Polisi Tahan Guru Honorer di Pijay, Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Alasan Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Dasco: Tunjangan Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.