Berita Nasional

Kelakukan Minggu Saragih Hakim PN Medan, Dipecat usai Terima Uang dari Pengacara: Bersekongkol

Minggu Saragih diketahui menerima uang dari pihak yang berperkara dan bersekongkol dengan seorang pengacara untuk mengatur sejumlah hukum.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
TRIBUN MEDAN
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada Minggu Saragih, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan.  

Ia menyatakan telah menjalani sanksi dengan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pembinaan.

Namun sebut Mukti, pemecatan terhadap MS tetap dilakukan lantaran sebelumnya MS juga pernah diberikan saksi teguran lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara. 

"MS bahkan membawa surat pernyataan dari pengacara tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan,”

“MS juga menyatakan dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapat pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran tribun-medan, kasus yang menjerat Minggu Saragih bermula adanya surat kaleng tentang Rindu yang menerima uang dari seorang pengacara

Belum jelas Minggu menerima uang dari perusahaan mana, namun diduga terkait status pailit perusahaan sawit yang ada di Sumatera Utara.

Minggu Saragih sendiri dikenali sebagai aktivis buruh. 

Dia kemudian menjadi hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Minggu Saragih lulusan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak Maret 2016.

(Serambinews.com/ar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved