Jan Hwa Diana yang Tahan Ijazah Karyawan Kini Dipenjara, Jadi Tersangka Perusakan Mobil Kontraktor 

Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor. 

Editor: Faisal Zamzami
DOKUMEN/POLRESTABES SURABAYA
TERSANGKA - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang sempat viral karena kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, jadi tersangka kasus perusakan mobil. Diana kini ditahan. 

Proyek itu deal senilai Rp 400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana di kawasan Surabaya Barat dengan maksud mengambil peralatan scaffolding.

Saat itu, Diana dan suaminya diduga merusak dua mobil kontraktor tersebut.

Baca juga: Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Jika Shalat Jumat, Menteri Agama Turun Tangan

Motif Jan Hwa Diana dan Suami Rusak Mobil Milik Kontraktor

Polisi mengungkap motif Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, melakukan perusakan mobil seorang kontraktor di rumahnya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan, Diana mengenal korban, Paul Stephnus, karena mengerjakan pemasangan kanopi di atap rumahnya.

"Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy)," kata Rahmad di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Akan tetapi, kata Rahmad, Diana dan suaminya secara mendadak memutuskan kerja sama.

Akhirnya, perempuan tersebut dan korban sempat terlibat pertengkaran di lokasi.

"Pada saat itu adanya pemutusan kerja sama sepihak dari terlapor, sehingga berujung perdebatan cekcok," ujarnya.

Selanjutnya, Diana bersama suaminya merusak mobil yang dibawa oleh korban ke rumahnya.

Peristiwa tersebut pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (19/4/2025).

"Sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor," jelasnya.

Rahmad mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan Diana dan Handy sebagai tersangka, terkait Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP tentang perusakan barang.

"Untuk tersangka kita tetapkan dua orang, saudari D dan saudara H. Dan statusnya sudah dilakukan penahanan," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved