Jan Hwa Diana yang Tahan Ijazah Karyawan Kini Dipenjara, Jadi Tersangka Perusakan Mobil Kontraktor 

Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor. 

Editor: Faisal Zamzami
DOKUMEN/POLRESTABES SURABAYA
TERSANGKA - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang sempat viral karena kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, jadi tersangka kasus perusakan mobil. Diana kini ditahan. 

Diberitakan sebelumnya, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy, ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil.

Sosok Jan Hwa Diana menjadi sorotan publik sejak perusahaan miliknya, Sentoso Seal, diduga menahan ijazah eks karyawannya.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Perusahaan Jan Hwa Diana,Tahan Ijazah 31 Eks Karyawan Hingga Didatangi Wamenaker

Armuji: Tidak Boleh Arogan

 

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan respons khusus terkait status pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025).

Cak Ji, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pengusaha yang menyandang status tersangka tidak boleh arogan.

"Semua harus menjadi pembelajaran bersama. Siapa pun, termasuk pengusaha sekalipun, tidak boleh arogan. Soal status tersangka, biarlah itu kewenangan kepolisian," kata Cak Ji, Jumat (9/5/2025).

Cak Ji mengaku tidak tahu Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka dalam kasus apa.

Namun, dia meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sudah dijalankan di kepolisian.

 

Baca juga: Layanan Diperketat, Kemenag Minta PIHK Jamin Perlindungan Kesehatan Lansia Jemaah Haji Khusus

Baca juga: Sosok Ikhsan Nur Rasyidin, Pria Beristri Palsukan Data untuk Nikahi Gadis Muda, Ngaku PNS Ternyata?

Baca juga: Budayawan Aceh: Damainya Pattani Darussalam, Nyaris tak Ada Maling

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved