Berita Nagan Raya

Ketua Pansus DPRK: Data Raqan RTRW Nagan Raya Butuh Perbaikan, Juga Tanggapi Kadis Perizinan

Zulkarnain juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas atau Kadis Perizinan Nagan Raya, Hizbulwatan terkait tertunda perizinan pembangunan terminal khusus

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
ZULKARNAIN - Ketua Pansus DPRK Nagan Raya untuk Qanun RTRW Nagan Raya Tahun 2025-2045, Zulkarnain SH, meminta Dinas PUPR dan SKPK terkait segera melengkapi data. Data itu sebagai bahan pembahasan lanjutan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nagan Raya Tahun 2025-2045. 

Zulkarnain juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas atau Kadis Perizinan Nagan Raya, Hizbulwatan terkait tertunda perizinan pembangunan terminal khusus batu bara disebabkan terkendala Qanun RTRW di Nagan Raya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Pansus DPRK Nagan Raya untuk Qanun RTRW Nagan Raya Tahun 2025-2045, Zulkarnain SH, meminta Dinas PUPR dan SKPK terkait segera melengkapi data. 

Data itu sebagai bahan pembahasan lanjutan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nagan Raya Tahun 2025-2045.

Hal itu disampaikan Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Zulkarnain juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas atau Kadis Perizinan Nagan Raya, Hizbulwatan terkait tertunda perizinan pembangunan terminal khusus batu bara disebabkan terkendala Qanun RTRW di Nagan Raya.

"Draf raqan RTRW yang disampaikan Pemkab Nagan Raya masih banyak kelemahan sehingga harus dilakukan perbaikan dengan data terbaru dan akurat serta disesuaikan dengan perkembangan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan," jelasnya.

Kelemahan dimaksud, kata Zulkarnain, ditemukan dokumen naskah akademik terhadap Raqan RTRW  yang dibuat tim ahli harus direvisi pada saat pembahasan dengan Tim Pansus pada Juli 2024.  

"Dalam draf Raqan RTRW penyampaian suatu kawasan juga masih banyak yang tidak tepat." ungkapnya.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Begal yang Makan Korban Seorang Wanita di Langsa

Misalnya kawasan energi disampaikan hanya 136 hektare, sementara yang existing saja sudah ratusan hektare seperti PLTU 1-2, PLTU 3-4, dan PLTA Beutong.

Kemudian beberapa permohonan dalam proses perizinan seperti PLTA 2 Beutong, PLTA Beutong Ateuh dan Pembangkit Listrk Tenaga Surya yang diproyeksikan pembangunannya ke depan yang membutuhkan area yang luas.

Begitu pula kawasan pertambangan disampaikan hanya 1.360 hektare. 

Sementara perusahaan yang sudah memiliki IUP eksplorasi dan eksploitasi batu bara saja jauh lebih luas dari itu seperti PT BEL sekitar 1.495 hektare,  PT MMC 7.943 hektare, PT IPE 4.937 hektare, PT UPS 4.934 hektare serta perusahaan tambang lainnya.  

Ditambah, saat ini pemerintah akan membuka perizinan untuk perusahaan BUMD serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi dan perorangan di mana kawasannya akan ditetapkan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).   

Begitu pula halnya kawasan perkebunan hanya disampaikan yang existing saja sekitar 110 ribu hektare yang terdiri atas 65 ribu hektare HGU dan 45 ribu hektare perkebunan rakyat.  

Baca juga: Hasil Practice MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez Tercepat, Quartararo Pantati Bagnaia

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved