Berita Nagan Raya
Ketua Pansus DPRK: Data Raqan RTRW Nagan Raya Butuh Perbaikan, Juga Tanggapi Kadis Perizinan
Zulkarnain juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas atau Kadis Perizinan Nagan Raya, Hizbulwatan terkait tertunda perizinan pembangunan terminal khusus
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Zulkarnain juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas atau Kadis Perizinan Nagan Raya, Hizbulwatan terkait tertunda perizinan pembangunan terminal khusus batu bara disebabkan terkendala Qanun RTRW di Nagan Raya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Pansus DPRK Nagan Raya untuk Qanun RTRW Nagan Raya Tahun 2025-2045, Zulkarnain SH, meminta Dinas PUPR dan SKPK terkait segera melengkapi data.
Data itu sebagai bahan pembahasan lanjutan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nagan Raya Tahun 2025-2045.
Hal itu disampaikan Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Zulkarnain juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas atau Kadis Perizinan Nagan Raya, Hizbulwatan terkait tertunda perizinan pembangunan terminal khusus batu bara disebabkan terkendala Qanun RTRW di Nagan Raya.
"Draf raqan RTRW yang disampaikan Pemkab Nagan Raya masih banyak kelemahan sehingga harus dilakukan perbaikan dengan data terbaru dan akurat serta disesuaikan dengan perkembangan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan," jelasnya.
Kelemahan dimaksud, kata Zulkarnain, ditemukan dokumen naskah akademik terhadap Raqan RTRW yang dibuat tim ahli harus direvisi pada saat pembahasan dengan Tim Pansus pada Juli 2024.
"Dalam draf Raqan RTRW penyampaian suatu kawasan juga masih banyak yang tidak tepat." ungkapnya.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Begal yang Makan Korban Seorang Wanita di Langsa
Misalnya kawasan energi disampaikan hanya 136 hektare, sementara yang existing saja sudah ratusan hektare seperti PLTU 1-2, PLTU 3-4, dan PLTA Beutong.
Kemudian beberapa permohonan dalam proses perizinan seperti PLTA 2 Beutong, PLTA Beutong Ateuh dan Pembangkit Listrk Tenaga Surya yang diproyeksikan pembangunannya ke depan yang membutuhkan area yang luas.
Begitu pula kawasan pertambangan disampaikan hanya 1.360 hektare.
Sementara perusahaan yang sudah memiliki IUP eksplorasi dan eksploitasi batu bara saja jauh lebih luas dari itu seperti PT BEL sekitar 1.495 hektare, PT MMC 7.943 hektare, PT IPE 4.937 hektare, PT UPS 4.934 hektare serta perusahaan tambang lainnya.
Ditambah, saat ini pemerintah akan membuka perizinan untuk perusahaan BUMD serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi dan perorangan di mana kawasannya akan ditetapkan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Begitu pula halnya kawasan perkebunan hanya disampaikan yang existing saja sekitar 110 ribu hektare yang terdiri atas 65 ribu hektare HGU dan 45 ribu hektare perkebunan rakyat.
Baca juga: Hasil Practice MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez Tercepat, Quartararo Pantati Bagnaia
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.