Berita Nagan Raya
Ketua Pansus DPRK: Data Raqan RTRW Nagan Raya Butuh Perbaikan, Juga Tanggapi Kadis Perizinan
Zulkarnain juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas atau Kadis Perizinan Nagan Raya, Hizbulwatan terkait tertunda perizinan pembangunan terminal khusus
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
"Serta berbagai sektor lainnya tertata dengan baik di dalam draf Qanun RTRW yang disampaikan ke DPRK," sebut Zulkarnain.
Dikatakan, tim Pansus tidak mungkin menerima draf Qanun yang tidak kredible dan dibuat secara amatiran karena akan menghalangi misi pembangunan daerah.
"Kami ingin melahirkan Qanun RTRW yang representatif dan sesuai dengan kondisi saat ini dan juga sesuai dengan misi pembangunan Nagan Raya 20 tahun ke depan.
Sebab Qanun RTRW itu berlaku untuk hingga 20 tahun lamanya dan hanya bisa direvisi minimal 5 tahun sekali," jelasnya.
Di samping itu, Qanun RTRW itu merupakan postur Kabupaten Nagan Raya yang menjadi regulasi yang wajib dipedomani dalam pembangunan dan investasi daerah.
"Maka jika Qanun ini dibuat secara sembrono sama dengan mengisolasi daerah dari pembangunan dan investasi," ungkapnya.
Baca juga: Nikmati Liburan Panjang di Sabang, Ini 10 Hotel Tepi Pantai dengan View Laut yang Bikin Betah
Selaian itu, Qanun RTRW merupakan induk dari Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Qanun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Qanun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB).
Kemudian Qanun Perumahan dan Pemukiman serta qanun-qanun lainnya yang memengaruhi tata ruang.
"Maka jika Qanun ini, isinya banyak yang salah maka kesalahan yang sama akan diikuti oleh qanun lainnya," sebutnya.
Tim Pansus, kata Zulkarnain, telah memberi catatan data yang harus diperbaiki kepada semua SKPK sejak bulan Agustus 2024 silam.
Namun hingga kini sudah sembilan bulan lamanya data tersebut belum juga dilakukan perbaikan serta belum diserahkan ke Tim Pansus.
"Padahal setiap saat kami selalu mengingatkan bahwa dampak dari keterlambatan Qanun RTRW dapat menghambat investasi dan pembangunan lainnya," katanya.
Baca juga: Ayah di Lumajang Perkosa Anak Kandung 10 Kali sejak Korban SD, Beraksi saat Sang Istri Tidur
DPRK berharap agar semua kepala dinas dan kantor yang memiliki tanggung jawab untuk menyuplai data, agar sesegera mungkin melaksanakan tanggung jawabnya tersebut.
"Jangan main-main, ini pekerjaan yang amat sangat penting untuk diselesaikan segera," pungkasnya.
Menurut Zulkarnain, Pansus merilis informasi ini terhadap publik serta berbagai pihak yang berkepentingan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap DPRK Nagan Raya akibat pembahasan Qanun yang berlarut-larut. (*)
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.