Gaji 13 PNS

Gaji ke-13 Pensiunan ASN Bakal Cair Bulan Juni 2025? Cek Jadwal dan Rinciannya Berdasarkan Golongan

“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjia

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS-Menurut jadwal, gaji ke-13 bagi pensiunan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. 

 Gaji ke-13 Pensiunan ASN Bakal Cair  Bulan Juni 2025? Cek Jadwal dan Rincian Berdasarkan Golongan

SERAMBINEWS.COM-Pemerintah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. 

Pencairan akan dilakukan secara serentak bersama ASN aktif lainnya, sebagaimana diumumkan melalui situs resmi Kementerian Keuangan.

Menurut jadwal, gaji ke-13 bagi pensiunan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.

Waktu ini dipilih karena bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan para pensiunan yang masih memiliki tanggungan biaya pendidikan keluarga.

 “THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025) dikutip via Kompas.com (10/5/2025).

Baca juga: Bank Indonesia Buka Rekrutmen Jalur Special Hire dan PKWT! Berikut Kualifikasi, dan Link Pendaftaran

Ketentuan pencairan gaji ke-13 ini juga diperkuat dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pencairannya tetap bisa dilakukan setelah bulan tersebut.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025," bunyi pasal tersebut.

Aturan ini memberikan fleksibilitas waktu pencairan, namun tetap memastikan hak para pensiunan dan ASN aktif tetap terjamin.

Sebagai tambahan informasi, uang pensiun bulanan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Perlu diketahui bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan tidak sama, karena disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif bertugas.

Berikut ini adalah rincian nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Baca juga: Gempar! Trump Janjikan Kesepakatan Dagang Raksasa, Dunia Tunggu Arah Baru Perdagangan Global

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.  

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.

 Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.

 Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.  

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, Berikut Rincian Harga per Mayam pada Sabtu, 10 Mei 2025

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved