Breaking News

Berita Banda Aceh

Sedang Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Seorang Pengecer Ganja di Banda Aceh Diciduk 

RA (28), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar tak menyangka jika Senin (5/5/2025) adalah hari terakhir petualangannya dalam dunia narkoba.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
GANJA - Seorang Pengecer Ganja di Banda Aceh Diciduk saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - RA (28), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar tak menyangka jika Senin (5/5/2025) adalah hari terakhir petualangannya dalam dunia narkoba.

Ia adalah pengedar ganja yang sudah masuk dalam target operasi polisi.

Pada Senin sore itu, dirinya sedang berdiri di pinggir jalan Kawasan Pango, Banda Aceh menunggu pembeli.

Bersama dirinya,  ikut dibawa sebuah tas berisi 700 gram ganja.

Di tengah lalu lalang orang-orang di jalan, RA tak sadar jika dirinya sudah dibidik. 

Tak lama berdiri di pinggir jalan, sejumlah anggota polisi menghampiri dirinya dan langsung menggeledah.

"Setelah menerima informasi kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap yang bersangkutan," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, Selasa (6/5/2025). 

Raja menjelaskan, saat tertangkap RA sedang berdiri di pinggir jalan. Mengetahui ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, petugas langsung mengamankannya dan menggeledah sebuah tas yang dibawa. 

Baca juga: Konflik Memanas, Pakistan Luncurkan Serangan Siber Besar-besaran ke India

"Ditemukan ganja sebanyak 700 gram dalam tas itu. Diakui ganja ini dibeli dari seseorang berinisial AR sebanyak 5 kilogram dengan harga Rp 5 juta, sebagian sudah dijual," ungkapnya. 

"Selain itu, yang bersangkutan juga menyimpan tiga kilogram ganja lain di rumahnya, sehingga kita lakukan pengembangan dan total ada 3,7 kilogram ganja yang kita amankan," sambung dia. 

Kini RA bersama seluruh barang bukti yang ada termasuk ponsel dan satu motor Mio Soul GT diamankan di Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tim masih melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus ini, termasuk memburu tersangka lainnya," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved