Dek Fadh Plh Gubernur Aceh
Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur memiliki tugas untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur saat Gubernur berhalangan sementara, seperti cuti, sakit.
Laporan Saifullah | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, SE atau akrab disapa Dek Fadh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.
Penunjukan ini didasari kondisi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem yang masih menjalani perawatan kesehatan di Singapura.
Lalu, apa tugas dan wewenang seorang Plh Gubernur?
Simak penjelasan berikut ini seperti dikutip dari laman google.co.id:
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur memiliki tugas untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur saat Gubernur berhalangan sementara, seperti cuti, sakit, atau tugas lain.
Plh Gubernur bertanggung jawab untuk memimpin pemerintahan daerah dan memastikan roda pemerintahan berjalan lancar selama masa penggantian sementara tersebut.
Tugas dan Wewenang Plh Gubernur:
· Menjalankan Tugas Rutin:
Plh Gubernur bertugas untuk menjalankan tugas rutin Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Keputusan Rutin:
Plh Gubernur dapat membuat keputusan dan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya.
· Kepegawaian:
Plh Gubernur dapat menetapkan sasaran kerja, penilaian prestasi kerja, kenaikan gaji berkala, cuti, surat tugas/perintah, dan menjatuhkan hukuman disiplin ringan.
· Usulan Mutasi:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.