Breaking News

Dek Fadh Plh Gubernur Aceh

Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur memiliki tugas untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur saat Gubernur berhalangan sementara, seperti cuti, sakit.

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
BIRO ADPIM SETDA ACEH
PLH GUBERNUR ACEH – Wagub Aceh, Fadhlullah, SE alias Dek Fadh ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh lantaran Gubernur Muzakir Manaf masih menjalani perawatan kesehatan di Singapura. 

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE atau akrab disapa Dek Fadh kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.

Penunjukan ini dilakukan mengingat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem tengah berada di Singapura untuk menjalani perawatan kesehatan.

Informasi ini baru diterima Serambinews.com dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh pada Minggu (11/5/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya juga mengaku saat ini pemerintahan di Aceh dijalankan oleh Dek Fadh.

"Pak Gubernur sedang dalam perawatan, dan sudah melaporkan, serta izin kepada Mendagri. (Pergi) ke Singapura,” ujar Wamendagri, Bima Arya mengutip Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved