Dek Fadh Plh Gubernur Aceh
Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur memiliki tugas untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur saat Gubernur berhalangan sementara, seperti cuti, sakit.
Plh Gubernur dapat menyampaikan usulan mutasi kepegawaian, kecuali perpindahan antar instansi.
· Izin Belajar/Seleksi:
Plh Gubernur dapat memberikan izin belajar dan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.
· Pengembangan Kompetensi:
Plh Gubernur dapat mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
· Koordinasi:
Plh Gubernur memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi pelaksanaan tugas.
Kewenangan yang Terbatas:
· Keputusan Strategis:
Plh Gubernur tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum, baik dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
· Aspek Kepegawaian:
Plh Gubernur tidak berwenang mengambil keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
· Mutasi:
Plh Gubernur tidak dapat melakukan mutasi kepegawaian tanpa pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dek Fadh Plh Gubernur Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wagub-Aceh-Fadhlullah-alias-Dek-Fadh-meminta-akses-ruas-jalan-tol-Sibanceh-Seksi-1-dibuka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.