Dek Fadh Plh Gubernur Aceh
Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur memiliki tugas untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur saat Gubernur berhalangan sementara, seperti cuti, sakit.
Plh Gubernur dapat menyampaikan usulan mutasi kepegawaian, kecuali perpindahan antar instansi.
· Izin Belajar/Seleksi:
Plh Gubernur dapat memberikan izin belajar dan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.
· Pengembangan Kompetensi:
Plh Gubernur dapat mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
· Koordinasi:
Plh Gubernur memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi pelaksanaan tugas.
Kewenangan yang Terbatas:
· Keputusan Strategis:
Plh Gubernur tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum, baik dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
· Aspek Kepegawaian:
Plh Gubernur tidak berwenang mengambil keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
· Mutasi:
Plh Gubernur tidak dapat melakukan mutasi kepegawaian tanpa pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dek Fadh Plh Gubernur Aceh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.