Sosok Kasmudjo, Dosen Pembimbing Jokowi di UGM Digugat ke Pengadilan Soal Ijazah Palsu

Baru-baru ini Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) digugat Ir Komardin ke PN Sleman atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Dosen pembimbing Presiden ke-7 RI, Joko Widodo semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo, ikut digugat dalam perkara dugaan ijazah palsu.Gugatan terhadap Kasmudjo diajukan oleh Ir Komardin ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. 

Kasmudjo menggambarkan Jokowi sebagai pribadi yang rendah hati dan tidak berubah meski sudah menduduki posisi tinggi.

"Sosok yang saya kenal dulu ya seperti itu, sederhana dan tekun," ucapnya.

Sebagai pembimbing akademik, Kasmudjo turut berkontribusi dalam membentuk kedisiplinan dan ketelitian Jokowi.

Nilai-nilai ini kemudian tercermin dalam kepemimpinan Jokowi baik sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.

 

Digugat ke Pengadilan Negeri Sleman

Kasmudjo dan sejumlah pejabat kampus UGM digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ijazah Jokowi

Gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.

Gugatan terkait ijazah Jokowi kali ini diajukan oleh advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.

Baca juga: Sosok Muhammad Taufiq, Advokat Senior Penggugat Ijazah Jokowi akan Laporkan Mahfud MD ke Polisi

Dalam perkara ini, total delapan pihak dari lingkungan UGM digugat ke pengadilan.

Adapun delapan pejabat UGM yang digugat ke PN Sleman yakni:

- Rektor UGM

- Empat Wakil Rektor UGM

- Dekan Fakultas Kehutanan UGM

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved