Sosok Kasmudjo, Dosen Pembimbing Jokowi di UGM Digugat ke Pengadilan Soal Ijazah Palsu

Baru-baru ini Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) digugat Ir Komardin ke PN Sleman atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Dosen pembimbing Presiden ke-7 RI, Joko Widodo semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo, ikut digugat dalam perkara dugaan ijazah palsu.Gugatan terhadap Kasmudjo diajukan oleh Ir Komardin ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. 

- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan

- Dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM, Ir Kasmudjo.

Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.

Meski belum banyak detail yang diungkap, gugatan ini kembali membuka polemik publik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.

 

Gugatan ini diajukan oleh seorang bernama Ir Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial, dan telah terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmojo yang merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).

Namun, ia belum dapat membeberkan isi gugatan secara detail karena perkara masih dalam tahap awal yakini pemanggilan para pihak. Sementara itu, pihak UGM menyatakan telah menerima salinan gugatan.

 Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyebut isi gugatan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, meski belum dipelajari secara menyeluruh.

“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.

UGM juga menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Baca juga: Hari Ini Israel Bantai Warga Gaza, Empat Anak Tewas, Termasuk Dua Perempuan

Baca juga: Eks Pejabat Uni Eropa: Israel Membantai di Gaza dengan Senjata yang Dipasok Eropa

Baca juga: India dan Pakistan Memanas Lagi Baru Gencatan Senjata: Saling Tuduh Langgar Kesepakatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved