Berita Abdya
Desa Durian Rampak Susoh Abdya Bentuk Koperasi Merah Putih, Camat: Aparatur Jangan Jadi Pengurus
Ia menekankan bahwa koperasi ini akan memiliki badan hukum resmi melalui akta notaris dan tidak boleh dikelola langsung oleh aparatur desa
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Koperasi Desa Merah Putih Durian Rampak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi terbentuk.
Pembentukan itu berlangsung dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Durian Rampak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, Senin (12/5/2025).
Musyawarah desa tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Nur Afni Muliana, SPd dan Camat Susoh, T Nasrul, SKM.
Selain itu, hadir juga Kabid Kelembagaan DPMP4 Abdya, Hendra Utama, Bhabinkamtibmas, pendamping desa Kecamatan Susoh, Keuchik Durian Rampak, Tuha Peut, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Keuchik Durian Rampak, Suhaimi menjelaskan, bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Dasar hukumnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan," ujarnya.
Karena pembentukan Koperasi Merah Putih adalah amanat langsung dari Presiden, kata Suhaimi, sehingga desa harus segera membentuk koperasi tersebut.
Pemerintah, tambah Suhaimi, menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih secara nasional hingga akhir Mei 2025.
Koperasi ini, jelas Suhaimi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berorientasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hanya yang menjadi anggota yang dapat memanfaatkan fasilitas koperasi,” ucapnya.
Camat Susoh, T Nasrul dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya membentuk koperasi sebagai bagian dari program nasional.
Ia menekankan bahwa koperasi ini akan memiliki badan hukum resmi melalui akta notaris dan tidak boleh dikelola langsung oleh aparatur desa
"Berdayakan SDM yang ada di desa untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih,” tegasnya.
“Jangan ada aparatur desa yang tumpang tindih dengan kepengurusan koperasi ini," kata Nasrul.
Koperasi Merah Putih
Koperasi desa merah putih
Desa Durian Rampak
Susoh
Abdya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Hanya Satu Jam Setengah, 6 Ton Beras SPHP di Pasar Pangan Murah Polres Abdya Habis Terjual |
![]() |
---|
Kabar Duka, Keuchik Gampong Lhang Abdya Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Catat! Ini Lokasi Pasar Murah Polres Abdya, Beras SPHP Dijual Rp 59 Ribu |
![]() |
---|
Banjir Rob Kembali Landa Padang Kawa, BPBK Abdya Terjun ke Lokasi |
![]() |
---|
Banjir Landa Babahrot-Abdya, 85 Rumah Warga Terendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.