Berita Politik

Draf Revisi UUPA Tinggal Menunggu Proses Paripurna DPRA, Ada 10 Pasal Diperbaharui

“Amanah wali yang penting perubahan itu membawa kebaikan bagi Aceh, jangan sebaliknya,” ujar Abdurrahman.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
For serambinews.com
DRAF REVISI UUPA - Anggota Tim Revisi UUPA DPRA, Abdurrahman Ahmad menyebutkan, draf revisi UUPA sudah siap dan tinggal menunggu Rapat Paripurna DPRA. 

Pasal 194 tentang Auditor independen, Pasal 235 mengenai Evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya.

Kemudian, Pasal 270 soal Qanun merupakan peraturan pelaksana dari UUPA dan NSPK mendapat berkonsultasi dan pertimbangan.

Selain itu, dalam draf tersebut juga terdapat satu Pasal enyisipan/penambahan atau Pasal baru, yaitu Pasal 251A tentang Pembagian pendapatan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh mendorong draf revisi Undang-Undang Nomor 11 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA harus segera diserahkan ke DPR RI. 

Hal tersebut mengingat saat ini sedang berlangsungnya Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

“Saat ini, teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II, karena itu draf revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas,” ujar Wagub. 

“Karena target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” kata Dek Fadh saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPRA Zulfadli, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat malam (9/5/2025).

Dek Fadh mengungkapkan, kendati pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus turut mengawal proses pembahasannya. 

“Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved