Berita Politik
Draf Revisi UUPA Tinggal Menunggu Proses Paripurna DPRA, Ada 10 Pasal Diperbaharui
“Amanah wali yang penting perubahan itu membawa kebaikan bagi Aceh, jangan sebaliknya,” ujar Abdurrahman.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Pasal 194 tentang Auditor independen, Pasal 235 mengenai Evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya.
Kemudian, Pasal 270 soal Qanun merupakan peraturan pelaksana dari UUPA dan NSPK mendapat berkonsultasi dan pertimbangan.
Selain itu, dalam draf tersebut juga terdapat satu Pasal enyisipan/penambahan atau Pasal baru, yaitu Pasal 251A tentang Pembagian pendapatan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh mendorong draf revisi Undang-Undang Nomor 11 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA harus segera diserahkan ke DPR RI.
Hal tersebut mengingat saat ini sedang berlangsungnya Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
“Saat ini, teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II, karena itu draf revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas,” ujar Wagub.
“Karena target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” kata Dek Fadh saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPRA Zulfadli, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat malam (9/5/2025).
Dek Fadh mengungkapkan, kendati pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus turut mengawal proses pembahasannya.
“Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” ujarnya.(*)
Rumuskan Strategi Penguatan Struktur Partai, DPW PKB Aceh Gelar Rakerwil |
![]() |
---|
Apresiasi SK Menkumham, DPW PPP Aceh: Mardiono Kader Murni PPP |
![]() |
---|
Partai Gelora Menyapa Pidie, Janjikan Awal Baru Menuju Perubahan |
![]() |
---|
TA Khalid Tegaskan Revisi UUPA Terus Bergulir di DPR RI |
![]() |
---|
Abuwa Minta Muda Seudang Jadi Garda Perjuangan Tuntaskan Butir MoU Helsinki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.