Breaking News

Berita Politik

Draf Revisi UUPA Tinggal Menunggu Proses Paripurna DPRA, Ada 10 Pasal Diperbaharui

“Amanah wali yang penting perubahan itu membawa kebaikan bagi Aceh, jangan sebaliknya,” ujar Abdurrahman.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
For serambinews.com
DRAF REVISI UUPA - Anggota Tim Revisi UUPA DPRA, Abdurrahman Ahmad menyebutkan, draf revisi UUPA sudah siap dan tinggal menunggu Rapat Paripurna DPRA. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA saat ini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu ditetapkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Hal tersebut mengingat draf revisi UUPA yang telah dibahas bersama pihak Pemerintah Aceh dan para tenaga ahli sudah disepakati oleh Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar. 

“Sudah dibahas (draf revisi UUPA) dengan Wali Nanggroe. Beliau sepakat dengan draft yang disampaikan DPRA, yang merupakan draf yang telah dibahas dengan tim pemerintah dan tenaga ahli,” kata Abdurrahman Ahmad, salah seorang anggota Tim Revisi UUPA DPRA kepada Serambinews.com, Senin (12/5/2025). 

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, bahwa pada saat menyepakati draf revisi UUPA tersebut, Wali Nanggroe berpesan agar setiap poin yang sudah direvisi benar-benar membawa kebaikan bagi Aceh ke depan. 

“Amanah wali yang penting perubahan itu membawa kebaikan bagi Aceh, jangan sebaliknya,” ujar Abdurrahman. 

Lebih lanjut, beber Abdurrahman, apabila sudah diparipurna di DPRA, maka draf revisi UUPA tersebut nantinya bakal segera diserahkan ke DPR RI untuk dibahas dalam Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

“Selanjutnya ini disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA, setelah itu baru disampaikan kepada  DPR RI,” sebutnya.

Menurut data diperoleh Serambinews.com, terdapat 10 pasal yang direvisi dalam draf UUPA tersebut.

Yakni Pasal 1 perubahan pada angka 21 & 22 (Pengertian/Definisi Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota).

Kemudian, Pasal 7 tentang penegasan kewenangan Pemerintah (Pusat).

Pasal 11 soal Penetapan NSPK cukup diatur dalam Qanun Aceh.

Pasal 160 terkait Penegasan pengelolaan Migas, dan Pasal 165 tentang kewenangan pemberian izin penangkapan ikan.

Selanjutnya, Pasal 183 tentang Penegasan Persentase Dana Otonomi Khusus (2,5 persen) dan peruntukannya serta tidak ada batasan waktu. 

Lalu, Pasal 192 tentang penegasan pengaturan lebih lanjut mengenai Zakat Pengurang Pajak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved