Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Kejaksaan, Ini 8 Poin Kerja Sama TNI dengan Kejagung

Menurut Kristomei, ada 8 poin yang menjadi ruang lingkup dalam kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
TNI - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, pengamanan yang diberikan TNI di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia adalah kerja sama resmi antara TNI dengan Kejaksaan Agung. 

Sebanyak 8 point tersebut disampaikan oleh Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Minggu (11/5/2025). Delapan point itu di antaranya adalah sebagai berikut:

1.  Pendidikan dan pelatihan;

2.  Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;

3.  Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

4.  Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

5.  Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;


6.  Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

7.  Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;

8.  Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Menurut Mayjen Kristomei, surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” jelas Mayjen Kristomei.

Di samping itu, Mayjen Kristomei menambahkan, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.


 “TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” ujarnya. 

“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Skalanya disesuaikan dengan kebutuhan kejaksaan,” lanjutnya.

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved