Debt Collector Ngamuk Banting Karyawan Pabrik di Jakbar saat Tagih Utang, Pelaku Ditangkap

 Polisi menangkap penagih utang atau debt collector berinisial J yang membanting karyawan pabrik di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra
DEBT COLLECTOR DITANGKAP - Tak lama usai aksinya viral sewaktu mengamuk hingga merusak pagar salah satu pabrik di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, debt collector berinisial J dicomot oleh polisi. 

SERAMBINEWS.COM -  Polisi menangkap penagih utang atau debt collector berinisial J yang membanting karyawan pabrik di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025).

Dengan tangan terborgol, seorang debt collector berinisial J yang membanting karyawan pabrik di Cengkareng, Jakarta Barat, turun dari mobil tahanan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025). 

Dia nampak mengenakan kaos hitam dan celana pendek se-lutut. 

Bersama J, sebuah barang bukti berupa parang dibawa polisi kala menggiring pelaku ke ruang tahanan. 

Pelaku juga nampak berjalan dengan wajah tegak dan tak menjawab satupun pertanyaan yang dilontarkan awak media. 

Kronologi Kejadian

Debt collector ngamuk hingga lukai pegawai pabrik saat menagih utang.

Aksi debt collector itu terekam hingga akhirnya viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di salah satu pabrik baja ringan di Jalan Daan Mogot KM 11, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (12/5/2025) sore.

Dalam rekaman CCTV yang viral, pelaku berjumlah empat orang dan sempat menggoyangkan pagar pabrik tersebut setibanya mereka di lokasi.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mencari nama yang tertera dalam surat perintah penagihan utang.

Bahkan mereka marah-marah dan berupaya untuk masuk ke dalam kantor perusahaan tersebut.

 
Para karyawan berusaha untuk menghalangi para debt collector untuk masuk ke dalam ruangan kantor.

Akibatnya, salah satu karyawan berinisial C mendapatkan kekerasan fisik yakni dibanting oleh pelaku.

Pelaku berusaha masuk dan ingin menemui salah satu penghutang yang ternyata tidak bekerja di lokasi tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved