Detik-detik 2 Debt Collector Dikeroyok dan Dibacok saat Tarik Mobil di Bengkulu

Polisi menyelidiki apakah penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur, setelah insiden berujung pengeroyokan oleh pemilik mobil dan rekannya.

Editor: Faisal Zamzami
HO TribunBengkulu.com/Rekaman
PENGEROYOKAN - Rekaman CCTV seorang debt collector diduga dikeroyok saat mencoba menarik satu unit mobil di kawasan Jalan M. Sutoyo,Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, pada Kamis (30/10/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Dua debt collector mengalami luka bacok dan pukulan saat mencoba menarik mobil di Jalan M. Sutoyo, Kota Bengkulu, Kamis (30/10/2025).
  • Akibat peristiwa itu, DA mengalami luka bacok di bagian punggung bawah akibat tebasan senjata tajam, sementara YN mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul.
  • Polisi menyelidiki apakah penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur, setelah insiden berujung pengeroyokan oleh pemilik mobil dan rekannya.

 

SERAMBINEWS.COM - Dua debt collector mengalami luka bacok dan pukulan saat mencoba menarik mobil di Jalan M. Sutoyo, Kota Bengkulu, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini bermula dari upaya korban yang berprofesi sebagai debt collector untuk menarik kendaraan jenis Luxio warna hitam. 

Akibat peristiwa itu, DA mengalami luka bacok di bagian punggung bawah akibat tebasan senjata tajam, sementara YN mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul.

Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi menyelidiki apakah penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur, setelah insiden berujung pengeroyokan oleh pemilik mobil dan rekannya.

Debt collector adalah orang atau pihak yang bertugas menagih utang atau cicilan yang belum dibayar oleh debitur (peminjam), biasanya atas nama perusahaan pembiayaan, bank, atau lembaga kredit. 

Dalam konteks Indonesia, debt collector sering dikaitkan dengan penarikan kendaraan bermotor yang cicilannya menunggak.

Tugas utama debt collector, yaitu 

  • Menghubungi debitur untuk mengingatkan pembayaran
  • Melakukan penagihan langsung di lapangan
  • Menarik aset (seperti mobil atau motor) jika debitur gagal bayar sesuai kontrak

Penagihan dan penarikan kendaraan oleh debt collector harus mengikuti prosedur hukum dan etika.

Jika dilakukan secara paksa atau melibatkan kekerasan, bisa berujung pada pelanggaran hukum.

Baca juga: VIDEO - Viral! Emak-emak Bawa Anak Tiba-tiba Dihadang Debt Collector, Ada Apa di Pulogadung?

Duduk Perkara Debt Collector di Bengkulu Dibacok

Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, membenarkan kejadian tersebut.

Kasus pengeroyokan ini bermula dari upaya korban yang berprofesi sebagai debt collector untuk menarik kendaraan jenis Luxio warna hitam. 

Namun, upaya itu mendapat perlawanan dari pemilik mobil hingga menimbulkan keributan di lokasi kejadian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved