Kasasi dan PK Ditolak, Hukuman Johnny G Plate Tetap 15 Tahun Penjara
Dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah dilakukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Johnny G Plate tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara meski berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi hukumannya.
Dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah dilakukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Tetapi, semua upaya hukum itu tidak memberikan hasil.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berikut perjalanan hukuman Johnny G Plate dirangkum Kompas.com:
15 Tahun Penjara
Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang tanggal 8 November 2023.
Saat itu, Johnny bersama dengan eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto dinilai telah terbukti korupsi secara bersama-sama.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, terhadap Anang Latif juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, terhadap Johnny G Plate hanya disebut turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut.
Dalam perkara ini, kapasitas Johnny Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemenkominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selain dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan BTS 4G yang dikelola BLU di Kementerian yang dipimpinnya, Johnny juga terbukti menerima belasan miliar dari proyek ini.
Oleh karenanya, terhadap Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 8,03 triliun.
Dihukum 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Ajukan Banding |
![]() |
---|
Nyonya N Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Daftar 39 Aset Dirampas Untuk Negara |
![]() |
---|
4 Pelaku Perzinahan di Pidie Dicambuk 400 Kali, 1 Orang Oknum Keuchik |
![]() |
---|
VIDEO Haji Uma Jemput Warga Aceh Ditahan di Penjara Thailand |
![]() |
---|
Haji Uma dan Mayor Daud Jemput Pria Aceh yang Dipenjara di Thailand, Istri dan Anak Menangis Haru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.