Kasasi dan PK Ditolak, Hukuman Johnny G Plate Tetap 15 Tahun Penjara

Dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah dilakukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
TAHANAN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Johnny G Plate tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara meski berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi hukumannya. 

Dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah dilakukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate

Tetapi, semua upaya hukum itu tidak memberikan hasil.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berikut perjalanan hukuman Johnny G Plate dirangkum Kompas.com:

15 Tahun Penjara

Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang tanggal 8 November 2023.

Saat itu, Johnny bersama dengan eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto dinilai telah terbukti korupsi secara bersama-sama.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, terhadap Anang Latif juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, terhadap Johnny G Plate hanya disebut turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut.

Dalam perkara ini, kapasitas Johnny Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemenkominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.

Selain dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan BTS 4G yang dikelola BLU di Kementerian yang dipimpinnya, Johnny juga terbukti menerima belasan miliar dari proyek ini.

Oleh karenanya, terhadap Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 8,03 triliun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved