Ledakan Amunisi di Garut, Bagaimana SOP Peledakan Inventaris TNI AD, Bolehkah Melibatkan Masyarakat?

Ledakan dahsyat terjadi di wilayah Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025) pagi. 

Editor: Amirullah
Kolase TribunPriagan.com
LEDAKAN MUNISI GARUT - Mengenal Peledak Detonator "Sang Provokator" Tragedi Pemusnahan Munisi Afkir yang Tewaskan 13 Orang di Garut. (Ilustrasi Canva TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah ledakan dahsyat terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin pagi (12/5/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi saat anggota TNI sedang melakukan pemusnahan amunisi kedaluwarsa yang terdiri dari granat dan mortir tak layak pakai.

Ledakan tersebut mengakibatkan 13 orang tewas di lokasi, yang mengejutkan publik karena sembilan di antaranya merupakan warga sipil.

Insiden ini tidak hanya mengguncang wilayah sekitar, tetapi juga memunculkan sorotan tajam terhadap prosedur keamanan dalam pelaksanaan pemusnahan amunisi.

Lantas seperti apa aturan yang mengatur SOP dan Prosedur Peledakan inventaris TNI AD? apakah boleh melibatkan warga sipil?

Aturan Pekerjaan Peledakan Bahan Aktif

Mengutip kemhan.go.id, terdapat penjelasan mengenai sistem, aturan bahan peledakan militer tanah air, diantaranya:

Peraturan Menteri Pertahanan RI No 5 tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak Militer  :

Pasal 1: Pengembangan Industri Bahan Peledak Militer adalah berbagai produk bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan peledak untuk kepentingan militer.

Pasal 2: tata niaga Bahan Peledak diatur, dikendalikan, dan diawasi secara terpadu oleh semua instansi terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing melalui koordinasi yang dilaksanakan oleh Kementerian.

Pasal 12: Bahan Peledak Militer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi :

  • isian utama (main charges), terdiri atas Tri Nitro Toluent (TNT), Research Development Explosive (RDX), tetryl, asam pikrat, amatol, tritonal, pentolite,
    tetrytol, pikratol, amonal, ednatol, explosive D, composition B, High Melting Explosive (HMX), Haleite, Polymer Bonded Explosive (PBX), C4 dan sejenisnya;
  • propelan terdiri atas nitro glycerine based seperti: single base propellants, double base propellants (ball powder), triple base propellants, Extruded Impregnated Propellants (EIP), Composite Modified Cast Double Based (CMCDB), Elastomeric Modified Cast Double Based (EMCDB), Crosslinked Cast Double Based (XLCBD), dan sejenisnya; dan
  • composite terdiri atas Hydroxyl Terminated Poly Butadiene (HTPB), Carboxyl Terminated Poly Butadiene (CTPB), Glycidyl Azide Polymer (GAP), poly urethane, poly sulfide, dan sejenisnya.

Pasal 16: dalam hal pengawasan, pengendalian terhadap kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, kepemilikan, pendistribusian, ekspor, penggunaan, dan
pemusnahan Bahan Peledak;

Sementar itu, bersumber dari Peraturan Keselamatan pada Peledakan PPSDM, Pekerjaan peledakan hanya dilakukan oleh juru ledak.

Dimana juru ledang yang bertugas melaksanakan peledakan atau yang mengawasi pekerjaan peledakan, dengan memastikan bahwa setiap tahap pekerjaan dilaksanakan secara aman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved