Breaking News

Ledakan Amunisi di Garut, Bagaimana SOP Peledakan Inventaris TNI AD, Bolehkah Melibatkan Masyarakat?

Ledakan dahsyat terjadi di wilayah Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025) pagi. 

Editor: Amirullah
Kolase TribunPriagan.com
LEDAKAN MUNISI GARUT - Mengenal Peledak Detonator "Sang Provokator" Tragedi Pemusnahan Munisi Afkir yang Tewaskan 13 Orang di Garut. (Ilustrasi Canva TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Selain itu, juru ledang yang menangani atau mengawasi peledakan memastikan setiap peledakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.

Radius Aman Peledakan

Adapun masih dari sumber yang sama, terdapat beberapa ketentuan tengtang radius aman peledakan yang harus diperkirakan oleh juru ledak.

Dimana KTT/PTL menetapkan dan bertanggung jawab terhadap radius aman peledakan berdasarkan teknis perhitungan dan kajian pengendalian risiko yang paling kurang terdiri atas:

1. Jarak aman manusia
2. Jarak aman peralatan
3. Jarak aman fasilias perlengkapan, dan 
4. Jarak aman lingkungan

Dimana jika sesuai SOP jarak aman peledak dengan fasilitas peledak juru ledak adalah 300 meter, sementara untuk manusia sejauh 500 meter dari batas terluar peledakan yang diukur pada jarak horizontal atau berdasarkan kajian teknis.

Dengan demikian, tidak ada aturan yang menegaskan adanya keikut sertaan masyarakat sipil dalam aktifitas peledakan baik secara perindustrian maupun inventaris negara, selain para juru ledak yang telah berlisensi resmi.

Kebiasaan warga mengumpulkan logam 

TNI mengungkap bahwa masyarakat sekitar sudah terbiasa mengumpulkan serpihan logam, tembaga, atau sisa material dari pemusnahan amunisi.

Namun, dalam kasus ini, kebiasaan tersebut justru berujung petaka karena diduga masih ada amunisi aktif yang belum meledak. 

"Memang biasanya apabila selesai peledakan, masyarakat datang untuk ambil sisa-sisa ledakan tadi, apakah serpihan-serpihan logamnya yang dikumpulkan, kemudian tembaga, atau besi, yang memang bekas dari granat, mortir, itu yang biasanya masyarakat ambil logam tersebut," ujar Kristomei, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dalam live Kompas TV.

Mayjen Kristomei menegaskan bahwa kondisi keamanan dari amunisi yang sudah kedaluwarsa atau expired seperti di Garut tidak bisa diperkirakan.

Penanganannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena bisa meledak sewaktu-waktu. "Ya namanya amunisi sudah kedaluwarsa, ini kan tidak bisa kita perkirakan. Artinya juga isiannya apakah masih sesuai dengan yang memang seharusnya ada, atau pemantiknya juga masih sesuai dengan yang memang sudah sesuai prosedurnya," ujar Kristomei.

TNI mengaku, sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui apakah seluruh prosedur standar operasi telah dijalankan dengan benar. 

Evaluasi menyeluruh disebut sangat penting agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved