Salam

Tindak Sekolah yang Adakan Study Tour dan Wisuda

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan study tour dan wisuda hingga perpisahan pada je

Editor: mufti
For Serambinews
Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Minggu (11/5/2025) memberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan study tour dan wisuda hingga perpisahan pada jenjang pendidikan dasar di kabupaten itu. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 427/633/2025 Tanggal 9 Mei 2025. SE itu ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan pendidikan kesetaraan di Aceh Besar.

Kadisdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi, mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sesuai dengan SE Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. “Wisuda, perpisahan, dan study tour siswa dalam bentuk apa pun, dilarang untuk dilaksanakan oleh sekolah maupun komite sekolah,” kata Bahrul Jamil saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025). Ia berharap, semua sekolah dan wali murid dapat melaksanakan, serta mendukung surat edaran tersebut. Bahrul Jamil juga mengimbau kepada orang tua/wali murid untuk tidak mendukung dan memfasilitasi wisuda dan perpisahan yang dilaksanakan di luar ketentuan sekolah.

“Lebih baik, acara akhir tahun ajaran diisi dengan kegiatan bermanfaat, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua/wali murid,” jelasnya. Bahrul Jamil juga menegaskan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif. 

Terlepas dari ada tidaknya pro-kontra terhadap kebijakan tersebut, tapi kita semua harus mendukung larangan pelaksanaan study tour dan wisuda hingga perpisahan pada semua jenjang pendidikan seperti yang tertuang dalam surat edaran Disdikbud Aceh Besar tersebut. Sebab, larangan itu merupakan langkah positif umtuk meringankan beban finansial orang tua/wali siswa, terutama yang ekonominya menengah ke bawah. Kendati demikian, kita juga harus mendukung agar adanya program pengganti untuk menghargai prestasi siswa dan memberikan pengalaman belajar di luar kelas kepada para peserta didik. Catatannya, kegiatan pengganti itu harus dilaksanakan secara sederhana, bersifat kreatif, edukatif, serta mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan keberhasilan belajar siswa dengan tidak menimbulkan biaya yang memberatkan masyarakat.

Agar larangan pelaksanaan study tour dan wisuda hingga perpisahan dimaksud dapat terealisasi, maka seluruh jajaran Disdikbud Aceh Besar hingga ke kepala sekolah dan pihak terkait lainnya harus benar-benar menindaklanjuti isi surat edaran tersebut. Tanpa dukungan itu, maka larangan tersebut akan sia-sia karena tak akan berjalan secara maksimal. Kita juga berharap agar surat edaran yang sama dikeluarkan oleh dinas sejenis di kabupaten/kota lain di seluruh Aceh. Dengan begitu, larangan ini akan berlaku secara umum di Tanah Rencong.

Jika hal itu sudah menjadi larangan umum, maka sekolah mana saja yang tidak mengindahkannya atau tetap melaksanakan study tour dan wisuda, harus diberikan sanksi tegas. Dinas pendidikan atau sejenisnya di setiap daerah harus berani memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar tanpa pandang bulu atau pilih kasih dengan mengacu pada surat edaran yang mereka keluarkan sebelumnya. 

Pemberian sanksi ini penting dilakukan supaya bisa menjadi pelajaran bagi sekolah lain, sehingga mereka tidak melaksanakan kegiatan yang sama di masa-masa mendatang. Pemberian sanksi itu sangat mungkin dilakukan karena larangan sekolah melaksanakan study tour dan wisuda atau kegiatan sejenisnya tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. (*)

 

POJOK

Produk UMKM Aceh dipamerkan di Indonesia City Expo

Kira-kira banyak nggak peminatnya ya?

Komisaris Pertamina tinjau fasilitas di Aceh, jamin stok BBM dan LPG

Yang tak bisa dijamin cuma harganya Pak ya? 

Samsat kumpulkan Rp 17 M pajak kendaraan

Kalau semua pemilik kendaraan bayar pajak pasti lebih banyak lagi kan?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved