Berita Aceh Barat Daya

Komisi I DPRK Abdya Soroti Penertibkan Pedagang Kaki Lima hingga Terkait Tenaga Kontrak

Kasyiful menyebutkan, sesuai fungsi DPRK, kegiatan pansus merupakan bagian dari bentuk fungsi pengawasan. 

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
Anggota Komisi I DPRK Abdya, Kasyiful Wara. 

Kasyiful menyebutkan, sesuai fungsi DPRK, kegiatan pansus merupakan bagian dari bentuk fungsi pengawasan. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Abdya Tahun 2024.

Rekomendasi tersebut dibacakan langsung oleh Anggota Komisi I DPRK Abdya, Kasyiful Wara, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2024 dan Penutupan Pembahasan LKPJ Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024, yang berlangsung di Aula DPRK setempat, Rabu (14/5/2025).

Kasyiful menyebutkan, sesuai fungsi DPRK, kegiatan pansus merupakan bagian dari bentuk fungsi pengawasan. 

Dari hasil pansus tersebut, kata Kasyiful, Komisi I DPRK Abdya memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol dan WH) agar mensosialisasikan penegakan Qanun Trantibum, sehingga masyarakat lebih memahami aturan yang terkandung dalam qanun tersebut. 

Pihaknya juga berharap Pemerintah Abdya agar dapat menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir Jalan H. Ilyas Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.

“Menurut pantauan kami, jalan tersebut sekarang sudah sangat semrawut. Kami meminta pemerintah membangun lokasi khusus untuk para pedagang tersebut, sehingga pembeli dan penjual dapat tertib dan nyaman dalam berbelanja,” ujar Kasyiful.

Selain itu, sebut Kasyiful, Komisi I DPRK juga berharap kepada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya agar memiliki komitmen antara DPRK dengan BKPSDM mengenai aturan pendataan data base tenaga kontrak.

“Untuk penerimaan tenaga kontrak ini sudah berakhir pada Agustus tahun 2021 lalu sampai adanya pemberitahuan selanjutnya.

Kami berharap agar BKPSDM ketika di datangi oleh siapapun jangan pernah memberikan harapan yang pada akhirnya itu tidak ada.

Tapi berikanlah penjelasan dan pemahaman apa adanya sesuai dengan aturan yang ada, supaya tenaga kontrak tidak berharap dan terlena dengan harapan yang sudah jelas tidak pasti,” ujarnya.

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, diminta agar selalu mengingatkan kepada keuchik untuk betul-betul dalam penggunaan anggaran desa dan peruntukannya harus tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta ketegasan kepada DPMP4 untuk mengevaluasi kinerja setiap tahunnya dan harus berkolaborasi  dengan  dinas  terkait  agar  terciptanya peningkatan kinerja lebih baik.

Kita di lembaga DPRK membuka pintu bagi setiap dinas untuk berkolaborasi agar terciptanya harmonisasi antar lembaga legislatif dan eksekutif yang lebih baik,” ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved