Kajian Islam

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Berdasarkan Mazhab

Menurut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS), dalam mazhab Syafi’i hal ini tidak dibolehkan kecuali ada wasiat sebelumnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
USTADZ ABDUL SOMAD - Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS), dalam mazhab Syafi’i hal ini tidak dibolehkan kecuali ada wasiat sebelumnya. Dalam mazhab Maliki, hukumnya makruh jika tanpa wasiat, tetapi dianjurkan jika ada keinginan semasa hidup. 

Menurut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS), dalam mazhab Syafi’i hal ini tidak dibolehkan kecuali ada wasiat sebelumnya.

SERAMBINEWS.COM - Melaksanakan kurban untuk orangtua yang telah meninggal masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Menurut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS), dalam mazhab Syafi’i hal ini tidak dibolehkan kecuali ada wasiat sebelumnya.

Dalam mazhab Maliki, hukumnya makruh jika tanpa wasiat, tetapi dianjurkan jika ada keinginan semasa hidup.

Sementara itu, mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal, dan pahalanya bisa disampaikan kepada mereka.

UAS juga menegaskan bahwa ibadah orang hidup seperti sedekah dan kurban tetap bisa sampai kepada orang yang telah meninggal, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

Seperti diketahui, melaksanakan kurban untuk orangtua mungkin menjadi impian bagi setiap anak yang beragama Islam.

Baca juga: Hukum Kurban Dengan Uang Hasil Utang, Apakah Dibolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasan UAS Berikut

Selain sebagai salah satu cara berbakti kepada orangtua, bagi sebagian orang, hal ini dilakukan untuk mewujudkan keinginan orangtuanya yang belum sempat terpenuhi karena berbagai alasan.

Sehingga impian untuk bisa menjalani ibadah kurban ini dilaksanakan oleh anak-anaknya.

Ada berbagai cara yang dilakukan untuk bisa membantu orangtuanya agar bisa melaksanakan ibadah kurban.

Sebagian ada yang membelikan hewan kurban secara khusus untuk orangtuanya.

Sementara sebagian lainnya ada yang menyertakan nama orangtua dalam kurbannya.

Namun bagaimana jika orangtua sudah meninggal dunia, apakah masih dibolehkan berkurban untuk mereka?

Baca juga: 3 Hikmah Anjuran Berkurban saat Idul Adha, Simak Doa menyembelih hewan kurban

Bagaimana dengan hukumnya, apakah sah dan akan diterima?

Mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved