Idul Adha 2025
Hukum Kurban Secara Patungan, Buya Yahya Ingatkan Ada yang Sah dan Tidak Sah, Ini Aturan Syariatnya
Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha 1446 H atau Idul Adha 2025 sebentar lagi akan tiba.
Menjelang Idul Adha 2025, umat Islam mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban, termasuk dengan cara yang umum dilakukan di masyarakat, yakni secara patungan.
Namun, tahukah bahwa tidak semua bentuk kurban patungan dianggap sah menurut hukum syariat?
Pendakwah ternama Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, menjelaskan secara rinci tentang hukum kurban secara patungan.
Ia menegaskan bahwa terdapat bentuk kurban patungan yang sah dan ada pula yang tidak sah, tergantung pada jenis hewan dan jumlah orang yang terlibat.
“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Seperti diketahui, kurban merupakan satu dari dua ibadah utama di bulan dzulhijjah.
Ibadah ini dikerjakan bertepatan dengan momen Idul Adha, yakni pada 10 Dzulhijjah.
Dilansir dari laman Baznas, hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yang artinya sunnah yang sangat dikuatkan untuk dilakukan.
Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii.
Baca juga: 3 Hikmah Anjuran Berkurban saat Idul Adha, Simak Doa menyembelih hewan kurban
Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Adapun hewan yang dikurbankan merupakan hewan ternak, seperti domba, kambing, sapi, hingga unta.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada umat Muslim yang menyembelih seekor hewan ternak atas nama dirinya sendiri.
Namun, ada pula yang berkurban seekor hewan ternak atas nama tujuh orang melalui sistem patungan.
Lalu, bagaimanakah ketentuan hukum berkurban secara patungan agar sah sesuai dengan aturan syariat?
Hukum kurban secara patungan
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.