Idul Adha 2025

Hukum Kurban Secara Patungan, Buya Yahya Ingatkan Ada yang Sah dan Tidak Sah, Ini Aturan Syariatnya

Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
BUYA YAHYA - Berikut penjelasan Buya Yahya soal aturan kurban secara patungan agar sah. (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV) 

SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha 1446 H atau Idul Adha 2025 sebentar lagi akan tiba.

Menjelang Idul Adha 2025, umat Islam mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban, termasuk dengan cara yang umum dilakukan di masyarakat, yakni secara patungan.

Namun, tahukah bahwa tidak semua bentuk kurban patungan dianggap sah menurut hukum syariat?

Pendakwah ternama Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, menjelaskan secara rinci tentang hukum kurban secara patungan. 

Ia menegaskan bahwa terdapat bentuk kurban patungan yang sah dan ada pula yang tidak sah, tergantung pada jenis hewan dan jumlah orang yang terlibat.

“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.

Seperti diketahui, kurban merupakan satu dari dua ibadah utama di bulan dzulhijjah.

Ibadah ini dikerjakan bertepatan dengan momen Idul Adha, yakni pada 10 Dzulhijjah.

Dilansir dari laman Baznas, hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yang artinya sunnah yang sangat dikuatkan untuk dilakukan.

Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii. 

Baca juga: 3 Hikmah Anjuran Berkurban saat Idul Adha, Simak Doa menyembelih hewan kurban

Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. 

Adapun hewan yang dikurbankan merupakan hewan ternak, seperti domba, kambing, sapi, hingga unta.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada umat Muslim yang menyembelih seekor hewan ternak atas nama dirinya sendiri.

Namun, ada pula yang berkurban seekor hewan ternak atas nama tujuh orang melalui sistem patungan.

Lalu, bagaimanakah ketentuan hukum berkurban secara patungan agar sah sesuai dengan aturan syariat?

Hukum kurban secara patungan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved