Idul Adha 2025
Hukum Kurban Secara Patungan, Buya Yahya Ingatkan Ada yang Sah dan Tidak Sah, Ini Aturan Syariatnya
Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Dalam video unggahan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan, bahwa makna kurban secara patungan ialah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.
Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.
Baca juga: Bacaan Niat Menunaikan Kurban Lengkap Adab Saat Menyembelih Hewan Ternak saat Lebaran Haji
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum kurban secara patungan.
Dalam video tersebut, Buya Yahya juga menjelaskan bagaimana ketentuan kurban hingga menjadi sah dan tidak sah.
1. Kurban Patungan yang Tidak Sah
Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.
Contohnya, seperti yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, di mana satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli satu kambing yang kemudian disebut sebagai kurban bersama.
“Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban,” tegas Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.
Buya Yahya menjelaskan, sembelihan seperti itu tidak disebut sebagai kurban, lantaran hewan yang disembelih hanyalah seekor kambing.
Sementara hewan itu diperuntukkan bagi seluruh siswa dalam satu kelas.
"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," ujar Buya Yahya sekali lagi.
Namun meski tidak sah menjadi kurban, Buya Yahya menekankan sembelihan seekor kambing tersebut tetap memiliki nilai kebaikan dan pahala.
Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha 2025, Bolehkah Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban? Ini Penjelasannya
Daging yang dibagikan tetap menjadi amal dalam rangka menyenangkan sesama di Hari Raya, meskipun tidak sah sebagai kurban menurut syariat.
"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.
"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.
2. Kurban Patungan yang Sah
Sebaliknya, kurban secara patungan dianggap sah apabila tujuh orang bersama-sama membeli seekor sapi untuk dijadikan kurban atas nama mereka masing-masing.
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.