Berita Pidie
Penerapan Syariat Islam di Pidie Memprihatinkan, MPU Sorot Dinas Syariat Islam & Peran Satpol PP WH
"Miris kita melihat, pelanggaran Syari'at Islam di Pidie, yang dilakukan muda-mudi terus terjadi. Tidak ada lagi pengawasan untuk menegur terhadap...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Miris kita melihat, pelanggaran Syari'at Islam di Pidie, yang dilakukan muda-mudi terus terjadi. Tidak ada lagi pengawasan untuk menegur terhadap pakaian yang digunakan muda mudi, yang telah melanggar syariat islam," kata Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah, kepada Serambinews.com, Kamis (15/5/2025).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Pidie menyorot penerapan Syariat Islam di kabupaten dengan julukan emping meulinjau itu, yang sangat memprihatinkan.
Di tengah maraknya pelanggaran Syariat Islam dilakukan muda-mudi, namun tidak adanya pengawasan dari dinas terkait.
"Miris kita melihat, pelanggaran Syari'at Islam di Pidie, yang dilakukan muda-mudi terus terjadi. Tidak ada lagi pengawasan untuk menegur terhadap pakaian yang digunakan muda mudi, yang telah melanggar syariat islam," kata Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah, kepada Serambinews.com, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, pelaksanaan Syariat Islam di Pidie terus memudar di kalangan muda mudi.
Di mana muda-mudi Pidie, seakan tidak peduli lagi dengan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Saat ini, muda mudi tidak lagi menggunakan Syariat Islam sebagai pedoman berpakaian, sehingga di depan umum muda-mudi bebas memakai pakaian sesuai seleranya.
Kata Tgk Ilyas Abdullah, salah satu bukti pemuda lari pada pagi maupun sore hari di depan umum, yang hanya memakai celana pendek tanpa beban dan malu terus menerus terjadi di Pidie.
Menurutnya, memakai celana pendek di depan umum dengan sengaja telah melanggar Syari'at Islam, yang tertuang dalam Qanun Aceh, Nomor 11 tahun 2022 tentang Busana Muslim.
Baca juga: Puluhan Orang Terjaring Razia Operasi Pengawasan Pelaksanaan Syariat Islam Busana Muslim
Selain itu, kata Tgk Ilyas, objek wisata Pantai Pelangi di depan Pendopo Bupati Pidie.
Bahwa, sejak dua tahun terakhir ini, aksi perbuatan maksiat tidak terjadi lagi.
Saat ini, laporan warga di Objek Wisata Pantai Pelangi, bahwa gerakan gerakan maksiat kambuh lagi.
Pengunjung telah mempertontonkan perbuatan maksiat di pantai tersebut.
Aksi maksiat terjadi di Pantai Pelangi, jelas jelas telah melanggar Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam ( Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe.Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor 54 Seri E Nomor 15,Tambahan Lembaran.Daerah Prov. Aceh Nomor 5 ).
Tekan Angka Stunting dan Kematian Bumil, Dinkes Pidie Fasilitasi Pemeriksaan Ibu Hamil di Tangse |
![]() |
---|
Dua Putra Pidie Lulus Akmil 2025, Lulusan SMA Mosa dan SMA Unggul Sigli, Orang Tua Ucap Syukur |
![]() |
---|
Polres Pidie Terima Penghargaan dari Ketua PWI Aceh, Diserahkan Saat Konferkab VII |
![]() |
---|
Firman Kembali Terpilih Menjadi Ketua PWI Pidie Periode 2025-2028 |
![]() |
---|
Harga Coklat Rp 60 Ribu/Kg, Pinang Rp 16.000/Kg, Petani Pidie Lega Bisa Tutupi Biaya Pendidikan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.