Pria di Bekasi Tusuk Teman hingga Tewas, Korban Ternyata Salah Sasaran

Tersangka lalu mengambil sebilah pisau tanpa gagang dari rumahnya dan mengajak Erik, rekan lainnya, untuk turut serta.

Editor: Faisal Zamzami
HO/Polres Metro Bekasi
TUSUK TEMAN SENDIRI - Tersangka MD tak sengaja menikam temannya sendiri hingga tewas dalam aksi penganiayaan. Kasus ini diungkap Polres Metro Bekasi pada Kamis (15/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BEKASI -Polres Metro Bekasi mengungkap peristiwa penganiayaan yang berujung kematian di Jalan Ganesa Boulevard, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (13/5/2025) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyebut korban dalam kejadian ini adalah SA (34), warga Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi

Korban tewas akibat luka tusukan senjata tajam pada bagian lengan kanan setelah sebelumnya terlibat dalam aksi penyerangan terhadap seorang petugas keamanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban bersama adiknya, AD, menghubungi tersangka MD dan mengajak untuk menyerang seorang sekuriti bernama Sadam Husen, yang bekerja di PT STT Jakarta. 

Tersangka lalu mengambil sebilah pisau tanpa gagang dari rumahnya dan mengajak Erik, rekan lainnya, untuk turut serta.

Rencana penyerangan semula ditujukan kepada Sadam Husen di kawasan AEON Mall Deltamas. 

 
Namun situasi berubah menjadi kericuhan hebat ketika korban dan rekan-rekannya mengejar target di tengah hujan di sekitar Jalan Ganesa Boulevard.

“Korban, pelaku, dan satu rekannya sempat memukul korban target (Sadam Husen) tapi karena perlawanan sengit dari Sadam, yang posturnya lebih besar, membuat situasi menjadi di luar kendali,” ungkap Kombes Mustofa.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk di Dada Usai Duel Celurit di Bantul, Pelaku Diburu Polisi

Dalam kepanikan dan kondisi perkelahian tak seimbang, tersangka Dasim mengeluarkan pisau dari kantong celananya. 

Niatnya akan menusuk Sadam justru meleset dan tidak sengaja mengenai tangan SA yang justru merupakan rekan penyerang.

“Tusukan itu menyebabkan pendarahan hebat. Tersangka lalu membawa korban ke klinik di daerah Tegal Danas, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” jelas Kapolres.

 

Usai kejadian, keluarga korban yang mendapat informasi dari adiknya langsung melapor ke Polsek Cikarang Pusat. 

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan dalam aksi penusukan.

Tersangka MD harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum. 

Sebilah senjata tajam jenis pisau tanpa gagang kayu disita sebagai barang bukti.

D dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Baca juga: Menjelang Terbang ke Jeddah Arab Saudi, 183 CJH Aceh Barat Dipeusijuek di Masjid Agung Meulaboh

Baca juga: Kemendagri Setujui Pengangkatan dan Pelantikan 79 Pejabat Pemerintah Aceh, Berikut Nama & Posisinya

Baca juga: Putusan Kasasi Turun, Kejari Aceh Selatan Eksekusi Terpidana Korupsi di RSUDYA ke Lapas Banda Aceh

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved