Berita Aceh Selatan

Putusan Kasasi Turun, Kejari Aceh Selatan Eksekusi Terpidana Korupsi di RSUDYA ke Lapas Banda Aceh

“Hal itu sesuai dengan putusan kasasi Nomor 641 K/Pid.Sus/2025, oleh Jaksa eksekutor Kejari Aceh Selatan, Hary Verndanda Sirait,” ungkapnya.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan eksekusi terhadap terpidana Rudi Yanto, Direktur PT Klik Data Indonesia terkait kasus korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Yullidin Away (RSUDYA) Tapaktuan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Kamis (15/5/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan eksekusi terhadap terpidana Rudi Yanto Direktur PT Klik Data Indonesia terkait kasus korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Yullidin Away (RSUDYA) Tapaktuan Ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, R Indra Senjaya melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) M Alfryandi Hakim menyampaikan, bahwa telah dilaksanakan eksekusi terpidana ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

“Hal itu sesuai dengan putusan kasasi Nomor 641 K/Pid.Sus/2025, oleh Jaksa eksekutor Kejari Aceh Selatan, Hary Verndanda Sirait,” ungkapnya, Kamis (15/5/2025).

Ia mengatakan, bahwa terpidana RY sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, telah menyetorkan uang pengganti dan denda ke kas negara sebesar Rp 525.000.000 atau lima ratus dua puluh lima juta rupiah.

Lebih lanjut, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 641 K/Pid.Sus/2025, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

“Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 8 Juli 2024, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 21 Mei 2024 tersebut,” terang Kasi Intel M Alfryandi Hakim.

Kajari Aceh Selatan, R Indra Senjaya menerangkan, isi putusan kasasi bahwa terdakwa RY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah),” pungkas Kasi Intel M Alfryandi Hakim.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved